Nomor: 26/Siaran Pers/AL/LI.04.01/7/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 17 Juli 2019
 
KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim ad hoc di MA
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebanyak 36 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan 29 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) menjalani seleksi kualitas hingga Kamis (18/7) di Auditorium KY, Jakarta. Ada empat calon yang mengundurkan diri, yaitu satu orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan tiga orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA karena tidak hadir pada seleksi kualitas ini. Seleksi Kualitas secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap, Rabu (17/7) di Auditorium KY, Jakarta. 
 
KY pada tahun ini untuk pertama kalinya membuka pendaftaran calon hakim ad hoc di secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. dengan jumlah pendaftar online yang masuk sebanyak 96 orang untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan 134 orang untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. 
 
Dari jumlah tersebut, hanya 52 orang yang menyelesaikan pendaftaran online dan melengkapi berkas pendaftaran calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan 66 orang yang menyelesaikan pendaftaran online dan melengkapi berkas pendaftaran calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
 
Berdasarkan hasil rapat pleno KY diperoleh 37 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA dan 32  orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. 
 
Seleksi kualitas dimaksudkan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim ad hoc di MA. Di hari pertama seleksi kualitas, para peserta menjalani tes berupa studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan pembuatan karya tulis. Di hari kedua tes berupa studi kasus hukum dan tes objektif. 
 
Dalam melaksanakan seleksi ini, KY mengutamakan integritas calon, karena seorang hakim haruslah memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, serta memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni.
 
Maradaman juga berpesan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, anggota majelis Hakim harus memiliki  keterwakilan dari unsur APINDO dan Serikat buruh/pekerjaan. Hal ini menjadi tantangan bagi para hakim untuk memutus perkara secara adil, independen, dan imparsial, walau para calon diusulkan oleh organisasi tersebut.
 
Kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian: tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah tiga orang.
 
Maradaman Harahap
Wakil Ketua KY
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 18 Jul 2019 | Unduh