Nomor: 24/Siaran Pers/AL/LI.04.01/7/2019
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 10 Juli 2019
KY Hormati Putusan Hakim atas Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin
Jakarta (Komisi Yudisial) - Dalam seminggu ini, Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang menarik perhatian publik. Di antaranya, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril pada Jumat (5/7/2019). MA juga memutus bebas terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat keterangan lunas BLBI Syafruddin Arsyad Temanggung, Selasa (9/7/2019).
Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa hal itu tentu menimbulkan polemik bagi publik. KY menghormati independensi hakim yang telah memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
Selain itu, KY juga meminta semua pihak agar menghormati putusan hakim, baik kasus Baiq Nuril ataupun Syafruddin. Sesuai ketentuan undang-undang, KY tidak diperbolehkan untuk menilai salah benarnya putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Putusan yang dibuat hakim merupakan independensi dari majelis hakim.
KY diberikan amanat untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari masyarakat. KY mempersilakan apabila publik ingin mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan terkait pertimbangan hakim di dalam putusannya. Nantinya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada hakim. Hingga rilis ini dibuat, KY belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di dalam kedua kasus tersebut.
Jaja Ahmad Jayus
Ketua Komisi Yudisial
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id