Nomor: 23/Siaran Pers/AL/LI.04.01/7/2019
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 8 Juli 2019
Cegah Pelanggaran Kode Etik, KY Pantau Persidangan Perkara Pemilu
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran kode etik, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan persidangan yang berdasarkan permohonan masyarakat ataupun inisiatif KY. Pada Semester 1 2019, KY menerima 244 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 200 permohonan masyarakat yang berasal dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 44 inisiatif KY (infografik 6).
Berdasarkan jenis perkara, maka perkara perdata mendominasi permohonan untuk dipantau. Ada pula pidana biasa, Tata Usaha Negara, lingkungan, dan agama.
Sementara itu, 10 propinsi yang terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY secara berturut-turut (lihat infografik 7) adalah: DKI Jakarta sebanyak 50 permohonan, Jawa Timur sebanyak 34 permohonan, Jawa Tengah sebanyak 26 permohonan, Jawa Barat sebanyak 18 permohonan, Riau sebanyak 14 permohonan, Sumatera Utara, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara masing-masing sebanyak 8 permohonan, dan Banten/Sumatera Barat masing-masing sebanyak 5 permohonan.
Hingga tulisan ini diturunkan, KY telah melaksanakan pemantauan persidangan terhadap 26 perkara dengan hasil 25 perkara tidak ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH dan 1 perkara ada temuan dugaan pelanggaran KEPPH.
Pemantauan Persidangan Pemilu
Pemantauan persidangan pemilu merupakan langkah pencegahan KY untuk mendukung terwujudnya Pemilu 2019 yang bermartabat yang dilakukan melalui Desk Pemilu.
KY telah melakukan 24 pemantauan persidangan pemilu 2019 di beberapa propinsi, seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan lainnya. Sidang-sidang tersebut sengaja dipantau KY karena di dalamnya ada isu money politik dan menggunakan fasilitas negara yang melibatkan kepala daerah dan Anggota DPRD. Pemantauan sidang ini menjadi corcern KY sebagai langkah preventif untuk memastikan hakim telah bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk kepala daerah atau Anggota DPR yang sedang berperkara.
Sukma Violetta
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id