Nomor: 22/Siaran Pers/AL/LI.04.01/7/2019 
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA 
Jakarta, 8 Juli 2019 
 
KY Putuskan 58 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi 
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ini merupakan rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode JanuariJuni 2019 oleh Anggota KY, yang kemudian disampaikan kepada MA untuk implementasi pelaksanaan sanksinya. Dibandingkan Semester 1 Tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak, karena tahun lalu berjumlah 30. Meski begitu, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan. 
 
Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan Kode Etik Hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Namun demikian, untuk menjamin bahwa pengawasan terhadap hakim dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY  melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti  yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Hal ini sebagai upaya KY untuk melakukan perbaikan di dunia peradilan. Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. 
 
Dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan pengenaan sanksinya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap 3 hakim, yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Adapun 25 putusan KY atas pengenaan sanksi terhadap hakim, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Sementara terhadap 8 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.  
 
 
Jumlah Besar Pengenaan Sanksi 
 
Hasil penanganan laporan masyarakat yang masuk ke KY kemudian diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah hakim terlapor terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor yang didominasi sanksi ringan, yaitu terhadap 43 hakim terlapor. Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. 
 
Untuk rincian sanksi ringan, KY memberikan teguran lisan terhadap 8 orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim.   
 
Untuk sanksi sedang diberikan kepada 10 hakim terlapor, yaitu dengan rincian:  penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun terhadap 5 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun terhadap 1 orang, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 4 orang 
 
 
Untuk sanksi berat, KY memberikan memutuskan pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 3 orang. 
 
Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak  profesional (36 orang), tidak berperilaku adil (13 orang), tidak menjaga martabat hakim (7 orang), dan selingkuh (2 orang). 
 
Pelaksanaan Sidang MKH 
 
Sepanjang Januari-Juni 2019, KY dan MA telah menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyebabkan  3 orang hakim menerima sanksi berat. 
 
KY dan MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap Hakim RMA yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (14/02) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. 
 
Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan bahwa telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Hakim RMA saat itu juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), yakni nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu memberikan konsultasi hukum. 
 
Selain itu, MKH juga memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS, Selasa (30/04) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. 
 
Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti  mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. 
 
MKH juga memutuskan Hakim SS dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara diajukan ke Sidang MKH karena adanya laporan dari masyarakat bahwa hakim terlapor telah melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah. 
 
Jumlah sanksi oleh MKH pada semester 1  tahun 2019 ini juga tercatat lebih besar daripada periode yang sama tahun 2018 lalu di mana MKH belum menjatuhkan sanksi. 
 
 
Sukma Violetta 
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: 
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY   
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,  
(021) 3906189 
www.komisiyudisial.go.id 
email: humas@komisiyudisial.go.id 
Tanggal Posting: 08 Jul 2019 | Unduh