Penulis:
Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si, Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Imran, S.H., M.H., Nathanael E.J. Sumampouw, M.Psi, M.Sc. Ph.D., Psikolog, Dr. Fathul Lubabin Nuqul, S.Psi., M.Psi., Eko Riyadi, S.H., M.H., Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., H. Suharto, S.H., M.H., Andreas Nathaniel Marbun, S.H., LL.M., Raynaldo G. Sembiring, S.H., M.Fil., Dewi Kartika, Iwan Nurdin, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., Purwanti, Rukka Sombolinggi, Erasmus Cahyadi, Dr. Ahmad Muchsin, S.HI., M.Hum dan Suprihatiningsih, S.Ag., M.Si.
ISBN: 978-623-89148-1-4
Cover: Soft Cover
Berat: 300 gr
Ukuran: 15,5 x 21 cm
Putusan hakim seringkali diucapkan oleh para hakim sebagai “mahkotanya” hakim. Putusan hakim adalah produk kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh hakim sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa atau perkara di tingkat pengadilan. Hakim wajib menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit). Selain itu, dalam membuat putusan, hakim juga dituntut memiliki kemampuan intektual, moral, dan integritas yang tinggi.
Publik berharap bahwa pengadilan menjadi pihak yang netral dan mampu bersikap independen, sehingga menghasilkan putusanputusan yang mencerminkan keadilan dan profesional. Putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Dalam bahasa hukum, pertimbangan yang memuat alasan-alasan faktual dan dasar hukum dari putusan itu disebut motivering.
Demikian pentingnya keberadaan pertimbangan yang berkualitas, maka tidak heran jika di sejumlah negara, prinsip mengenai pertimbangan yang beralasan tersebut sampai-sampai dimuat di dalam konstitusi mereka. Pertimbangan putusan hakim tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum (baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan), yurisprudensi, serta teori-teori hukum dan lain-lain, dengan mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut.
Buku Bunga Rampai bertema “Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif” terbitan Komisi Yudisial ini mencoba mengulas pentingnya keberadaan pertimbangan yang berkualitas. Para penulis yang merupakan pakar hukum menekankan pentingnya pertimbangan di dalam mahkota hakim tersebut. Putusan pengadilan juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Selain itu, pertimbangan hendaknya memuat aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Selanjutnya para pakar juga menyampaikan opininya tentang bagaimana pertimbangan putusan hakim yang ideal dalam berbagai perkara, seperti hak asasi manusia, tindak pidana korupsi, lingkungan hidup, agraria, anak berhadapan dengan hukum, dan lainnya.