Bunga Rampai ini merupakan gagasan pemikiran pakar dan praktisi hukum sebagai respon dari fenomena tersebut di atas. Bunga Rampai sebagai bentuk komunikasi dan transformasi antara Komisi Yudisial dengan masyarakat bertujuan untuk mengajak masyarakat agar senantiasa mendukung terciptanya hukum yang berkeadilan. Hal ini sangat penting mengingat hukum yang berkeadilan merupakan sesuatu yang diimpikan oleh kita semua.
Pada Pendahuluan Bunga Rampai ini penulis mengajak perlunya mengindentifikasi obyek yang hendak diposisikan sebagai sasaran studi dan penerapan, yaitu “hukum nasional” yang harus bisa ditegakkan dan tegak kembali. Sedangkan pada bagian penutup penulis mengingatkan perlunya membangun etika publik, mengingat pada awalnya demokrasi dirumuskan dan diperjuangkan untuk menciptakan pemerintah yang bersih melalui kontrol yang melekat dan transparan untuk mensejahterakan rakyat. Yang terjadi adalah sebaliknya, demokrasi diselenggarakan melalui korupsi dan menyengsarakan rakyat.
Bunga Rampai ini terbagi dalam empat bab yang masingmasing bab menggambarkan rangkaian pemikiran pakar hukum dan praktisi hukum dalam upaya kolektif melakukan pembaruan sistem hukum untuk memperbaiki keterpurukan hukum melalui sebuah karya tulis. pada Bab I mengemukakan tentang masalah dan upaya pembaruan struktur dan infra struktur. Judul-judul tulisan dalam bab ini adalah Struktur Hukum dan Hukum Struktural Indonesia, Arti Penting Lembaga-Lembaga Hukum di Indonesia dalam Merespon Perubahan Sosial, Membangun Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dan Membangun Sarana dan Prasarana Hukum yang Berkeadilan. Bab II mengemukakan masalah dan upaya pembaruan substansi hukum Indonesia yang berisikan tulisan mengenai Reformasi Hukum Harus Mengejawantahkan Pancasila, Pembaruan Substansi Hukum di Era Pemerintah Susilo Bambang Yudoyono, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan Politik Hukum Peradilan Administrasi dalam Mozaik Politik Hukum Nasional. Bab III menguraikan masalah dan upaya pembaruan budaya hukum Indonesia, yang berisikan tulisan mengenai Budaya Hukum dalam Masyarakat Plural dan Problem Implementasinya, Pengaruh Hukum Kolonial Pada Budaya Hukum Masyarakat, Menimbang Ulang Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial dan Budaya Oriental dan Implikasinya Terhadap Cara Berhukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Bab IV menguraikan tentang Komisi Yudisial dan upaya pembaruan peradilan. Bab ini berisikan tulisan Kekuasaan Kehakiman: Independensi, Akuntabilitas dan Pengawasan Hakim dan Sinergitas Komisi Yudisial dan Makamah Agung dalam Pembaruan Peradilan.