Nomor: 23/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/5/2024

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Jakarta, 20 Mei 2024

Januari−April 2024, KY Terima 314 Permohonan Pemantauan dan Inisiatif  KY

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito membeberkan bahwa KY menerima sebanyak 175 permohonan pemantauan persidangan dan 139 inisiatif KY pada Januari−April 2024 sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Kehadiran KY melakukan pemantauan persidangan ini diharapkan akan berdampak pada kepatuhan hakim dalam menjalankan KEPPH. KY akan memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Joko saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (20/5/2024).

Berdasarkan jenis perkara, Joko memperinci lebih lanjut perkara-perkara yang dimohonkan untuk dilakukan  pemantauan persidangan. Yaitu perdata (109), pemilu (66), pidana biasa (37), tipikor (31), praperadilan (17), pidana khusus anak dan perempuan (12), Tata Usaha Negara (9), niaga (5), narkotika (4), ITE (3), human trafficking (3), agama (2), lingkungan (2), hubungan industrial (1), militer (1), perikanan (1), dan lainnya (11).

"Sepuluh provinsi yang paling banyak melakukan permohonan pemantauan dan inisiatif, yaitu Jakarta (55), Jawa Timur (24), Riau (22), Sulawesi Selatan (17), Jawa Barat (16), Sulawesi Utara (15), Sumatera Utara (15), Aceh (14), Lampung (10), NTB (10), dan Kalimantan Timur (10)," tambah Joko.

Adapun dilihat dari jenis badan peradilan, masih didominasi oleh pengadilan negeri (254), kemudian Mahkamah Agung (26), pengadilan tata usaha negara (12), pengadilan tinggi (9), pengadilan agama (8), pengadilan tinggi tata usaha negara (3), pengadilan tinggi agama (1), dan pengadilan militer (1).

Sebagai hasil tindak lanjut permohonan pemantauan, ada 39 permohonan tidak dapat dilakukan pemantauan, 166 permohonan masih dalam tahap analisis, dan 109 permohonan dan inisiatif telah dilakukan pemantauan. Objek pemantauan persidangan yang diamati meliputi perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.

"Karena pemantauan bersifat pencegahan, hakim yang dipantau cenderung berperilaku sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam proses persidangan, hakim juga telah menerapkan hukum acara yang sesuai. Misal, hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Hakim juga mengedepankan praduga tak bersalah. Terkait situasi dan kondisi pengadilan, sidang juga berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. KY juga mengamati fasilitas dan dukungan pengadilan yang cukup baik," ungkap Joko.

Peraih Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) juga ini menyoroti kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Contohnya sidang kasus Pidana ITE Aiman Wicaksono, pidana pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus, sidang perkara Rempang, dan kasus aktivis lingkungan Karimunjawa, dan lainnya. 

 

***

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Anggota KY dan Juru Bicara KY

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 02 Jun 2024 | Unduh