JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kembali keterangan dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta.
Pada kesempatan itu, Paskah membantah sejumlah kesaksian yang mengemuka di bebeberapa persidangan perkara dugaan korupsi aliran dana BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.
Bantahan itu dikemukakan Paskah usai memberi keterangan kepada penyidik KPK, di Gedung KPK, kemarin. "Itu tidak benar sama sekali," kata mantan anggota Komisi IX DPR itu.
Paskah juga membantah telah merancang skenario untuk menyelesaikan masalah BLBI sebagaimana terungkap dalam keterangan sejumlah saksi pada sidang perkara aliran dana BI dengan terdakwa mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, Rabu (6/8). Saat sidang mendengarkan kesaksian mantan Kepala Biro Humas BI, Rizal Anwar Djafara, terungkap bahwa ada tiga skenario yang ditawarkan.
Paskah membantah fakta-fakta sidang yang diungkapkan di bawah sumpah itu. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan di hotel itu," kata Paskah.
Dia juga membantah mengusulkan sejumlah skenario penyelamatan kasus BLBI. Paskah meragukan semua kesaksian di bawah sumpah yang muncul dalam sidang kasus BI. Menurut dia, semua kabar yang beredar tidak bisa diuji kebenarannya. "Itu semua kan, katanya," ujar Paskah.
Paskah menyatakan sudah mengungkapkan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK. "Apa yang berkembang di luar, sudah saya jawab ke penyidik. Soal yang berkembang, itu tidak benar. Tidak ada politicking. Tetapi terserah penilaian hakim saja," kata Paskah.
Pada kesempatan itu, Paskah mengungkapkan perasaan puasnya setelah memberi keterangan kepada penyidik KPK.
"Saya secara pribadi sudah cukup puas memberikan penjelasan, cukup cepat mengenai berbagai hal yang berkembang, isu-isu yang berkembang di Pengadilan Tipikor. Saya diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Soal benar salah saya serahkan ke hukum," ujar Paskah
Dalam persidangan dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah juga terungkap aliran dana BI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp 13,5 miliar. Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjussalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Priyono.
Pada kesempatan itu, mantan Direktur Statistik BI Ratnawati membacakan catatan Deputi Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, 4 Juli 2003. Pada catatan itu, tertulis permohonan dana diseminasi untuk stackholder di Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dalam rangka menangkal isu-isu negatif tentang BLBI dan BI.
Saat Hakim Gusrizal menanyakan berapa biaya yang dikeluarkan untuk diseminasi di Kejagung, Ratnawati menjawab sebesar Rp 13,5 miliar. "Apa pemohonan itu dikabulkan?" ujar Gusrizal lagi.
Ratnawati mengatakan permohonan tersebut dikabulkan dan disetujui Dewan Pengawas YPPI dan ceknya diterima Oey Hoey Tiong. Ketua Dewan Pengawas YPPI adalah Aulia Pohan yang anggotanya antara lain Maman H Somantri. (Nefan Kristiono)
sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.
Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.