Nomor: 17/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/04/2024

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 24 April 2024

 

Ajak Publik Lakukan Pemantauan, KY Gelar ToT Pemantauan PBH

Jakarta (Komisi Yudisial) - Negara menjamin adanya perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik perempuan sebagai korban,  saksi atau pihak. Pedoman bagi hakim dalam menangani perkara PBH, agar sesuai dengan ketentuan dalam berbagai UU untuk menjamin kesetaraan gender dan non-diskriminasi terhadap perempuan, telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2017.  

Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengatakan perlunya peningkatan keterlibatan masyarakat, khususnya pendamping PBH dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)  untuk melakukan pemantauan persidangan perkara PBH. Menurutnya, pemantauan persidangan adalah upaya memastikan agar hakim mengimplementasikan PerMA No. 3 Tahun 2017 serta mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Pemantauan terhadap perkara PBH ini dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakan KEPPH," ujar Sukma saat memberikan materi Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH untuk jejaring KY di wilayah Jawa Timur secara luring dan daring, Rabu (24/4/2024) di Surabaya.

Sukma melanjutkan, KY menerima sebanyak 820 pemantauan persidangan di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, ada 43 permohonan pemantauan terkait PBH. Sementara di tahun 2022, hanya ada 19 permohonan pemantauan terkait PBH.

"Permohonan pemantauan PBH mengalami peningkatan secara besar dari tahun ke tahun. Meski dibanding perkara pidana atau perdata yang banyak, PBH memang paling sedikit. Namun, kami mengemban amanah untuk harus melayani masyarakat," lanjut Sukma.

Sukma mengungkap beberapa kendala yang dihadapi selama melakukan pemantauan persidangan perkara PBH. Misalnya, masih banyak publik yang belum mengetahui pelayanan pemantauan persidangan oleh KY. Selain itu, persidangan pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH berlangsung secara tertutup.

Sukma menyambut baik penyelenggaraan acara ToT ini sebagai upaya untuk meningkatkan kolaborasi KY dengan jejaring seperti LSM di Jawa Timur. Jejaring KY ini, lanjut Sukma, dapat bekerja dengan optimal membantu dan melindungi masyarakat pencari keadilan, terutama dalam kasus PBH.

"Jejaring dan masyarakat dapat melakukan pemantauan secara mandiri karena KY telah memfasilitasi buku panduan Pemantauan Persidangan Perkara PBH bagi masyarakat," pungkas Sukma.

Sebagai informasi, modul Pemantauan Perkara PBH ini merupakan upaya KY dalam hal pengawasan secara preventif terkait pemantauan persidangan. KY menggagas penyusunan instrumen ini sebagai alat yang menjadi pegangan bagi pendamping, khususnya pada komunitas PBH agar dapat melaksanakan pemantauan persidangan dalam mengamati hakim dalam mengaplikasikan asas-asas peradilan yang setara gender non diskriminasi sebagai implementasi KEPPH. 

 

Nantinya, data hasil pemantauan dari masyarakat akan menjadi data awal bagi tim internal KY dalam mengolah hasil pengamatan pemantauan. Dalam buku ini, KY menampilkan formulir pemantauan secara jelas dan mudah dalam bentuk isian ceklis dan deskripsi singkat seputar berjalannya persidangan. Buku panduan ini sendiri sudah dapat diakses secara online melalui tautan https://s.id/buku-ky-pbh 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

Tanggal Posting: 25 Apr 2024 | Unduh