Reformasi Peradilan Lambat Akibat Ulah Oknum
Dermawan yang mendapat giliran pertama dimintakan pendapat tentang hakim muda progresif yang sering ditempatkan di pelosok

Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari terakhir seleksi wawancara, Anggota Komisi Yudisial (KY) dan panel ahli yang terdiri dari Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA (negarawan) dan  Djoko Sarwoko (Tipikor)
melakukan wawancara terhadap empat calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung, Jumat (24/06) di Auditorium KY, Jakarta.Keempat calon hakim ad hoc Tipikor tersebut adalah Dermawan S. Djamian, Mangasa Manurung, Marsidin Nawawi dan Prayitno Iman Santoso.
 
Dalam kesempatan itu, Dermawan yang mendapat giliran pertama dimintakan pendapat tentang hakim muda progresif yang sering ditempatkan di pelosok. Dermawan berpendapat, hal itu agar hakim muda terbiasa dengan ritme pekerjaan di pengadilan.
 
“Kalau di daerah, volum perkara juga kecil dan tidak banyak.Jadi, mereka (hakim muda) bisa lebih berkonsentrasi.  Perlahan, nantinya hakim akan terbiasa dengan ritme perkara, mulai dari yang sedikit sampai yang volumnya besar,” kata hakim Tipikor, yang juga mantan Kepala Biro Keuangan di MA ini.
 
Pertanyaan lain yang juga menjadi perhatian panelis adalah soal reformasi di tubuh MA yang bisa dikatakan berjalan lambat. Dermawan mengungkapkan hal itu terjadi karena ada oknum-oknum yang memperlambat reformasi itu sendiri. Sejatinya, sejak tahun 2004 MA sudah mencanangkan reformasi pembaharuan pengadilan. 
 
Sekadar diketahui, wawancara hari ini untuk mencari tiga hakim ad hoc Tipikor di MA. (KY/Jimmy/Festy)

Berita Terkait