Temuan KY: PMKH Berpotensi Terjadi di Perkara Perceraian
Anggota KY Binziad Kadafi saat memberikan keynote speech dalam Diskusi Publik Sinergisitas KY dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum bertema “Sinergi dalam Menjaga Marwah Hakim untuk Peradilan Berwibawa”, Kamis (29/2/2024) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar (Komisi Yudisial) - Selama ini pengadilan agama (PA) mendapat anggaran yang lebih kecil dibandingkan pengadilan lain. Padahal dalam temuan Komisi Yudisial (KY), banyak peristiwa perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) yang mengarah serius terjadi di perkara-perkara perceraian di PA. Hal ini menepis anggapan bahwa peningkatan keamanan lebih diperlukan di pengadilan negeri (PN), karena faktanya pengamanan di PA justru perlu untuk ditingkatkan, dan ada beberapa aspek keamanan yang perlu distandarkan dan diprioritaskan.

 

“Hal ini juga kami temukan datanya saat kami melakukan studi perbandingan dengan negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Australia. Bahwa pada perkara hukum keluarga, yang melibatkan hati dan perasaan, perlu diantisipasi terjadinya potensi PMKH yang bisa berdampak cukup serius," ujar Anggota KY Binziad Kadafi saat memberikan keynote speech dalam Diskusi Publik Sinergisitas KY dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum bertema “Sinergi dalam Menjaga Marwah Hakim untuk Peradilan Berwibawa”, Kamis (29/2/2024) di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Pada 2022 dan 2023, KY telah melakukan observasi ke 123 pengadilan segala kelas dari semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Masalahnya beragam, tergantung pada yurisdiksi. Tetapi permasalahan terbesar adalah anggaran, fasilitas, dan SDM. Seolah permasalahan klasik, tetapi sebenarnya kendala paling mendasar adalah identifikasi atau persepsi semua pihak yang kadang keliru terhadap tipologi perkara yang dihadapi di pengadilan.

 

Menurut Kadafi, hakim memiliki posisi istimewa di bidang hukum, sosial, dan agama. Meskipun istimewa, hakim punya keterbatasan sebagai manusia. Hakim bergelut tiap hari  dengan tantangan, godaan, dan keterbatasan.

 

Hakim secara hukum punya kewenangan besar, secara agama punya posisi istimewa, di sosial dianggap yang mulia, maka independensinya harus dipastikan. Dengan independensi, maka hakim bisa memberikan keadilan. Selain diawasi, independensi hakim juga harus dilindungi. Namun yang dilindungi adalah keadilan serta kebebasan hakim mewujudkan keadilan itu. Perlindungan hakim harus berjalan beriringan dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan kebebasan berpendapat.

 

“Karena kita bicara mengenai pengamanan pengadilan dan hakim, semoga itu tidak menjadi tameng dalam menutupi penyimpangan yang ada, tetapi lebih sebagai perisai independensi hakim,” ujar Kadafi.

 

Untuk itu, Kadafi berharap kesimpulan dan rekomendasi diskusi ini bisa menjadi awalan bagi para pelaku peradilan guna mengkonkretkan upaya bersama menjaga peradilan yang bersih dan mandiri. Berbagai kesimpulan dan rekomendasi dalam diskusi publik ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi KY dalam upaya menyempurnakan kerangka hukum advokasi hakim maupun dalam menjalankan tugas advokasi hakim yang lebih baik, serta mengkomunikasikan kebutuhan-kebutuhan di lapangan, baik kepada pimpinan MA, DPR, dan pemerintah.

 

“Kami berharap para pelaku peradilan agar bisa memberikan kontribusinya dalam upaya kita bersama mewujudkan peradilan yang bersih, mandiri, yang aman tidak hanya bagi hakim, tapi juga bagi pelaku peradilan yang lain, juga termasuk pencari keadilan dan pengunjung sidang,” harap Kadafi.

 

Diskusi publik ini menghadirkan narasumber yang terdiri dari Hakim Tinggi PT Makassar Parulian Lumbantoruan, Tenaga Ahli KY Totok Wintarto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Selatan Zuhandi, Direktur Reskrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Jamaluddin Farti, dan Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar Tadjuddin Rachman. Peserta terdiri dari puluhan perwakilan aparat negara dan perwakilan pemerintahan di Makassar. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait