CHA Eddhi Sutarto: MA Diminta Tingkatkan Integritas dalam Pembinaannya
Eddhi Sutarto.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari ketiga seleksi wawancara calon hakim agung (CHA), sebanyak empat CHA menjadi peserta wawancara untuk menjawab pertanyaan panelis. Untuk panelis hari ini terdiri atas tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) beserta panel ahli, ?yaitu Franz Magnis Suseno (negarawan), Hary Djatmiko (TUN), dan Iskandar Kamil (Pidana Militer). Sebagai peserta pertama adalah Eddhi Sutarto.
 
CHA dari kamar TUN ini mengungkapkan kurang maksimalnya pembinaan dan pengawasan terkait integritas dari Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim-hakim di bawahnya. Salah satu hal yang akan dilakukannya apabila menjadi hakim agung, ia akan mengajak MA untuk meningkatkan konten relijius dan integritas dalam pembinaannya.
 
Hal ini sangat penting karena akan terkait independensi hakim. Menurut Kepala Bidang kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY ini, independensi adalah tidak ketergantungan. Jika dikaitkan dengan penegakan hukum, artinya tidak bergantung kepada lembaga eksekutif dan legislatif.
 
?Hakim bertanggungjawab kepada Tuhan, sesuai dengan irah-irah di putusan. Selain itu dia juga bertanggungjawab kepada profesionalismenya, publik, dan hati nuraninya. Jadi independensi hakim tidak boleh bablas,? jelas Alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini.
 
Oleh karena itu, ia sangat mendukung Sistem Kamarisasi di MA. Sistem Kamar akan memperlancar proses perkara dan akan diperiksa oleh hakim yang pandai atau mempunyai pengalaman yang sesuai.
 
?Sehingga putusan yang dihasilkan juga akan bagus, dan meningkatkan profesionalisme hakim,? ujar Eddhi Sutarto.
 
Untuk mendukung kinerja MA, pembatasan perkara juga mutlak untuk dilakukan. Peraih gelar Master dan Doktor dari Universitas Diponegoro ini membandingkan dengan negara lain, bahwa MA dalam menerima perkara kasasi harus melewati syarat-syarat tertentu.
 
?Pembatasan perkara telah dilaksanakan di tingkat internasional, dan saya rasa tidak melanggar HAM karena hanya memperketat syarat kasasi,? pungkas mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Semarang ini. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait