Nomor: 07/Siaran Pers/AL/LI.04.01/3/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
 
Jakarta, 18 Maret 2019
 
KY dan Bawaslu Tandatangani MoU Pemantauan dan Pengawasan Perkara Pemilu
 
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemantauan dan pengawasan perkara pemilu di pengadilan serta advokasi hakim perkara pemilu, Senin (18/3) di Auditorium KY, Jakarta. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Bawaslu Abhan.
 
MoU ini untuk mempererat hubungan kerja sama antara kedua lembaga terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian perkara pemilu di pengadilan. Bawaslu memiliki peran strategis untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, sementara KY berwenang untuk mengawasi hakim yang menangani perkara pemilu di pengadilan. Kerja sama ini diwujudkan dengan tukar menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara pemilu di pengadilan sehingga pelanggaran pemilu dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyelesaian perkara di pengadilan dapat berjalan secara fair, objektif dan transparan. Selain itu, Bawaslu juga dapat meminta bantuan kepada KY apabila pada waktu menjalankan tugasnya menghadapi permasalahan hukum hingga berujung pada penyelesaian di pengadilan. 
 
Pelaksanaan Pemilu 2019 perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, KY juga berharap agar masyarakat membantu KY untuk melakukan pemantauan persidangan pemilu agar berlangsung bersih dan adil. 
 
 
Jaja Ahmad Jayus
Ketua Komisi Yudisial
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 18 Mar 2019 | Unduh