Kewenangan KY dalam Pengawasan Hakim
Tenaga Ahli KY Imran di hadapan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, (24/09) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menjalankan fungsi pengawasan hakim secara aktif dan pasif. 
 
“Secara aktif, Komisi Yudisial melakukan pemantauan di pengadilan. Kegiatan aktif ini dilakukan secara terbuka. Jika ada perkara yang menarik perhatian publik, maka Komisi Yudisial akan mematau persidangan itu,” tutur Tenaga Ahli KY Imran di hadapan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, (24/09) di Auditorium KY, Jakarta. 
 
Lebih lanjut Imran menjelaskan, pemantauan di pengadilan yang dilakukan KY dibantu 12 Penghubung KY. Hal ini memungkinkan KY memantau persidangan di hampir 600 pengadilan.
 
"Tentunya pemantauan ini tidak dilakukan secara serentak dan setiap hari dikarenakan kendala SDM dan anggaran," jelas Imran.
 
Secara pasif, lanjut Imran, KY menerima laporan pengaduan masyarakat yang akan ditindaklanjuti mulai dengan penelaahan awal, investigasi, hingga permintaan keterangan para pihak terkait laporan. 
 
“Cara pasif ini tentunya dilakukan secara tertutup,” imbuh Imron.
 
Dijelaskan pula soal  kewenangan KY  terkait peningkatan kesejahteraan dan kapasitas Hakim. “KY melakukan pelatihan-pelatihan, baik pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuannya, juga kualitas etikanya. Sedangkan dalam hal peningkatan kesejahteraan, sekitar tahun 2014 Komisi Yudisial ikut andil dalam meningkatkan tunjangan hakim," pungkas Imron menutup Audiensi. (KY/Eva/Festy)

Berita Terkait