Hindari Penyalahgunaan Wewenang, Terapkan Konsep Shared Responsibility
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber dalam FGD Problematika Seleksi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Sabtu (1/9) di Ruang Sidang Lantai 3, FH UII, Yogyakarta.

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Saat reformasi terdapat perubahan sistem peradilan dari dua atap menjadi satu atap. Namun, sistem satu atap juga menyisakan persoalan, seperti kekhawatiran munculnya monopoli kekuasaan.
 
"Oleh karenanya, rata-rata sistem peradilan dunia menyadari bahwa persoalan mengurus pengadilan tidak bisa diserahkan hanya kepada satu entitas, apalagi membenani para hakim sebagai pemutus sekaligus manajer," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber dalam FGD Problematika Seleksi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Sabtu (1/9) di Ruang Sidang Lantai 3, FH UII, Yogyakarta.
 
Menurutnya, One Roof System atau dalam bahasa akademik disebut Judicial Self Government hanya bertahan di negara Republik Ceko dan dibahasakan sebagai resep kebijakan yang buruk.
 
"Dikatakan buruk karena karena berpotensi menimbulkan abuse of power lantaran kekuasaan yang terpusat, serta menimbulkan sistem yang rentan karena bergantung pada figur atau setidaknya menimbulkan kelompok figur yang tidak sehat," tambah Juru Bicara KY ini.
 
Dalam praktik pengelolaan peradilan modern, fakta yang paling jelas adalah bahwa peradilan tidak mungkin diberikan beban lebih selain hanya fokus dalam perkara dan kesatuan hukum untuk keadilan. KY menawarkan solusi yaitu melalui konsep tanggung jawab bersama atau shared responsibility. Hal ini lumrah telah dilakukan di beberapa negara Civil Law seperti Austria, Belgia, Perancis, Jerman.
 
"Pengangkatan sampai pemberhentian merupakanbtanggung jawab bersama," pungkasnya. (KY/Festy)

Berita Terkait