KY Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI
Komisi Yudisial (KY) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi lll DPR RI pada Rabu (04/07), di Ruang Rapat Rapat Komisi lll, Gedung Nusantara ll DPR-MPR, Jakarta

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi lll DPR RI pada Rabu (04/07), di Ruang Rapat Rapat Komisi lll, Gedung Nusantara ll DPR-MPR, Jakarta. RDP yang dipimpin oleh Anggota DPR Kahar Muzakir ini membahas tentang laporan kinerja lembaga, laporan realisasi anggaran, dan laporan permintaan tambahan pagu anggaran untuk tahun 2019.
 
Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal KY Ronny Dolfinus Tulak yang saat itu selaku Plh. Sekretaris Jenderal KY menjelaskan, KY mengusulkan tambahan anggaran Rp 15 miliar yang difokuskan untuk membiayai kegiatan mendesak yang harus dilakukan oleh KY di tahun 2019. Salah satunya adalah renovasi gedung KY.
 
“Gedung KY telah memasuki masa 10 tahun. Seiring dengan usia gedung, beberapa bagian gedung sudah tidak berfungsi, sehingga terjadi kebocoran pada area rooftop dan dak beton area mesin chiller tergenang air dan menyebabkan keretakan, maka dipandang perlu adanya renovasi gedung secara menyeluruh,” buka Ronny.
 
KY juga meminta tambahan anggaran untuk menjalankan sebuah program yang terintegrasi, yaitu Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH). Tujuan PPIH adalah melakukan pengukuran integritas hakim, serta melakukan pengukuran terhadap Indeks Kepercayaan Publik terhadap hakim yang dilakukan di 6 wilayah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
 
Selain itu, KY perlu penambahan anggaran untuk pelaksanaan program Penindakan, Pemantauan, dan Advokasi Hakim terkait Perkara Pemilihan Umum (Pemilu) di Pengadilan. Dalam upaya memastikan jalannya proses pemilu yang sehat, KY  memiliki peran signifikan dari aspek fair trial perkara pemilu di pengadilan.
 
Alasan yang mendasari pentingnya pelaksanaan program tersebut adalah berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu, selama penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, Bawaslu telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran.
 
“Pada tahun itu pula, KY  juga telah menerima laporan terkait dengan hakim yang memeriksa perkara Pemilu. Hanya saja saat itu KY tidak menempatkan perkara pemilu sebagai penanganan yang perlu dilakukan secara khusus, sehingga tidak melakukan pendataan secara tersendiri atas hakim yang menangani perkara pemilu ini,” jelas Ronny.
 
Setidaknya selama ini, yang berhasil diidentifikasi ada dua laporan hakim terkait dengan perkara Pemilu ini, yaitu dari PN Tolitoli dan PN Manado.
 
“Berdasarkan audiensi KPU kepada Komisi Yudisial pada 12 April 2018, bahwa KPU meminta KY untuk bekerjas ama dalam pelaksanaan pemilu khususnya pemantauan persidangan penyelesaian sengketa pemilu di Pengadilan,” tutup Ronny. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait