Sengketa Pemilu, KY akan Pantau Persidangan Pemilu
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber pada rapat koordinasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo

Gorontalo (Komisi Yudisial) - Jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) berpotensi terjadinya sengketa pelanggaran administrasi pemilu. Komisi Yudisial (KY) berupaya mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat hakim menangani sengketa pemilu di pengadilan. 
 
Secara tegas, KY akan melakukan pengawasan terhadap penyelesaian sengketa pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
 
"KY akan melakukan pantauan persidangan secara langsung terhadap penyelesaian sengketa pemilu. Hal ini merupakan upaya KY dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih, termasuk mendorong pemilu berintegritas dan bermartabat," jelas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber pada rapat koordinasi  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Kamis (3/5) di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
 
Di hadapan Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Gorontalo, Farid menegaskan bahwa KY tidak akan masuk ke dalam ranah substansi sengketa pemilu. KY akan memfokuskan pada pemantauan persidangan sengketa pemilu dengan mengirimkan tim pemantauan persidangan.
 
"Setidaknya dari proses ini, KY ingin memastikan bahwa hak-hak hukum para pihak dalam proses sengketa pemilu di PTUN itu dipenuhi dan dimiliki oleh para pihak. Selain itu, jika hakim yang mengurusi kasus sengketa tersebut terindikasi melanggar kode etik dan KY mendapatkan informasi tentang pelanggaran tersebut, maka KY akan mengirimkan tim investigasi," urai Farid.
 
Lebih lanjut, Farid juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam membantu menemukan dan melaporkan jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.
 
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkan pemilu yang bermartabat dengan cara menjaga sejak awal tahapan sampai dengan tahapan akhir. Masyarakat diminta juga untuk melaporkan jika ada dugaan hakim yang menggar kode etik. Upaya tersebut semata-mata untuk mewujudkan cita-cita yang kita harapkan," tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (KY/Gaudi/Festy)

Berita Terkait