KY Minta Masyarakat Hormati Hakim dan Pengadilan
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari di hadapan peserta workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum untuk aparat penegak hukum, Kamis (24/8) di Hotel Santika Surabaya.

Surabaya (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menegaskan masyarakat tidak dibenarkan melakukan penghinaan kepada hakim dan pengadilan. Tegaknya negara hukum dapat terwujud apabila menghormati institusi hukum, yaitu pengadilan. 
 
"Hakim dan pengadilan adalah garda terakhir bagi pencari keadilan. Mari bersama-sama membangun kesadaran bersama untuk menghormati hakim dan pengadilan," ajak Aidul di hadapan peserta workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum untuk aparat penegak hukum, Kamis (24/8) di Hotel Santika Surabaya. 
 
Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY  memberikan amanat bagi KY untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 
 
Salah satu program yang dilakukan yaitu Judicial Education JE).
 
Untuk diketahui, workshop ini akan dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat (24-25/8). Di hari pertama, workshop dilaksanakan untuk aparat penegak hukum, sementara di hari kedua untuk masyarakat dan akademisi. (KY/Eka Putra/Festy).

Berita Terkait