Kewenangan Penghubung KY Perlu Diperbesar
Komisi Yudisial (KY) menggelar Rapat Konsolidasi (Rakon) Penghubung KY tahun 2024 bertema “Sinergitas Pengawasan dan Peningkatan Kualitas dan Integritas Hakim (Penghubung Tangguh KY Sakti)”, Kamis (22/2/2024) hingga Sabtu (24/2/2024) di Bogor, Jawa Barat.

Bogor (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Rapat Konsolidasi (Rakon) Penghubung KY tahun 2024 bertema “Sinergitas Pengawasan dan Peningkatan Kualitas dan Integritas Hakim (Penghubung Tangguh KY Sakti)”, Kamis (22/2/2024) hingga Sabtu (24/2/2024) di Bogor, Jawa Barat. Ketua KY Amzulian Rifai menilai perlu  memberikan ruang yang lebih besar kepada Penghubung KY untuk menjalankan wewenang dan tugasnya. Upaya memperbesar kewenangan Penghubung KY tersebut dapat dilakukan melalui Revisi Undang-Undang KY.

 

"Kalau bentuknya perwakilan, secara konsep, jika ada pelanggaran di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maka bisa diselesaikan di perwakilan sehingga ada kewenangan kuat bagi Penghubung KY yang tidak hanya sekadar sebagai "kantor pos" atau tracing calon hakim agung. Seharusnya Penghubung KY bisa memiliki kewenangan yang berarti, sehingga muncul pride bagi Penghubung KY," jelas Amzulian saat membuka secara resmi Rakon Penghubung KY tahun 2024.

 

Menurut Amzulian, jika Revisi UU KY tidak berhasil dilakukan, maka akan sulit menguatkan posisi Penghubung KY dari segi kelembagaan. Sebagai salah satu langkah konkret, Ketua KY telah berdiskusi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Menurutnya, Menteri Suharso siap mendukung dan menindaklanjuti penguatan Penghubung KY. 

“Berkali-kali beliau katakan bila sangat prihatin karena KY diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi ada banyak hal yang masih perlu ditingkatkan. Kesempatan ini perlu kita manfaatkan,” beber Amzulian.

 

Amzulian juga membenarkan ada rencana menambah Penghubung KY, meskipun ada tantangannya. Kehadiran Penghubung KY betul-betul ditunggu masyarakat, terbukti dengan laporan masyarakat yang masuk ke KY terus meningkat. Meskipun bicara tentang laporan masyarakat, tantangannya berapa lama laporan bisa ditangani. Untuk itu, maka perlu ditingkatkan konsolidasi internal dan eksternal.

 

Secara sederhana, lanjutnya, apabila ada laporan ke Penghubung KY, Penghubung KY dapat memperoleh informasi dari pusat dengan mudah. Konsolidasi eksternal, misalnya dengan melihat kecepatan reaksi Bawas MA terkait sanksi. 

 

"Konsolidasi tingkat daerah dikaitkan dengan hubungan Penghubung KY dengan PN dan PT. Beberapa daerah yang telah dikunjungi memiliki hubungan antara Penghubung KY dengan pengadilan cukup baik. Jika hubungannya tidak baik, KY tidak dapat menjalankan tugas dengan baik," pesan Amzulian.

 

Dalam kesempatan sama, Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata memberikan semangat dan mengapresiasi kinerja seluruh Penghubung KY. Ia juga mendorong kepada kesetjenan KY untuk terus berupaya melakukan penguatan terhadap Penghubung KY, baik secara kelembagaan maupun kewenangan. Selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, ia terus mendorong adanya perubahan peraturan KY terkait Penghubung KY. 

 

“Perjuangan ini melelahkan, jika lelah bersandarlah, tetapi jangan menyerah! Terus berjuang, sehingga apa yang kita harapkan, baik pengembangan secara personal development akan mendukung office development,” pesan Mukti. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait