KY Buka Pendaftaran 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA
Konferensi pers pembukaan pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

 

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ mengungkapkan, pihaknya akan membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

 

"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia," papar M. Taufiq dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (30/1/2024).

 

Adapun proses pendaftaran dibuka sejak Selasa (30/1/2024) sampai Kamis (22/2/2024).Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

 

Adapun detail persyaratan juga dapat diakses pada laman yang telah disediakan tersebut. Berkas-berkas terkait persyaratan, lanjut M.Taufiq, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. Selain itu, di laman tersebut juga memuat fitur chat interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesulitan dalam mempersiapkan persyaratan.

 

"Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga akan menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas,” lanjut M.Taufiq.

 

M. Taufiq juga menjelaskan bahwa calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini.

"Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," lanjut M. Taufiq.

Nantinya, para calon akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

 

Dalam sesi tanya jawab, ditanyakan mengenai strategi dan inovasi KY terhadap seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA, mengingat di rekrutmen sebelumnya seluruh calon yang diajukan KY ditolak oleh DPR. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY akan melakukan sosialisasi secara hybrid untuk menjaring calon hakim ad hoc HAM di MA yang potensial. Mukti Fajar juga mengajak media agar dapat memberikan rekomendasi individu yang dianggap memenuhi syarat sebagai calon hakim ad hoc HAM di MA.

 

“Sebagai lembaga negara kami dibatasi oleh undang-undang, karena yang menyetujui nama-nama tersebut berada di kewenangan DPR. Yang bisa kami lakukan adalah melaksanakan rekrutmen hakim ad hoc HAM yang memenuhi syarat kapasitas dan integritas, dan dapat disetujui setelah menjalani fit and proper test di DPR,” pungkas Mukti Fajar. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait