Penghubung KY Kalsel Jelaskan Pemantauan Perkara Pemilu dalam Rakor Sentra Gakkumdu Kalsel
Koordinator Penghubung Kalsel saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (25/1/2024) di Banjarmasin.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Salah satu peran Komisi Yudisial (KY) dalam mendukung kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 adalah melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan Pemilu dan Pilkada 2024. Untuk itu, Penghubung KY Kalsel telah berkoordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. 

Koordinator Penghubung KY Kalsel Syaban Husin Mubarak berharap adanya sinergi antara Penghubung KY Kalsel dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kalsel terkait kasus-kasus kepemiluan yang disidangkan di pengadilan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemantauan persidangan pemilu menjadi langkah pencegahan bagi KY untuk memastikan para hakim bersikap independen dalam memutus, tanpa ada intervensi dari pihak yang berperkara.

"Kami berharap adanya saling sinergi dan kerja sama dalam melakukan pemantauan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil," ucap Syaban saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (25/1/2024) di Banjarmasin. 

Syaban juga masyarakat sipil, perguruan tinggi, pers, dan masyarakat lainnya untuk aktif membantu KY dalam melakukan pemantauan persidangan Pemilu dan Pilkada 2024. KY mengajak publik untuk melakukan pemantauan persidangan secara mandiri agar tercipta peradilan yang fair dan adil.

Saat melakukan pemantauan persidangan, lanjut Syaban, maka perlu menentukan perkara dan menyiapkan formulir pemantauan, serta melakukan penelusuran informasi awal persidangan.

"Pemantauan persidangan dilakukan dengan cara mendengar, mencatat, mengamati proses persidangan dan perilaku hakim," tutup Syaban.


Berita Terkait