Penghubung KY Maluku dan Bawaslu Maluku Bersinergi Kawal Perkara Pemilu
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku siap bersinergi mengawal perkara-perkara Pemilu di pengadilan. Sinergisitas ini dibangun saat Penghubung KY Maluku melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Maluku, Senin (29/01).

Ambon (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku siap bersinergi mengawal perkara-perkara Pemilu di pengadilan. Sinergisitas ini dibangun saat Penghubung KY Maluku melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Maluku, Senin (29/01).

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Koordinator Penghubung KY Maluku Amirudin Latuconsina dan Asisten Penghubung KY Cisalfia Hatala. Mengingat Ketua Bawaslu sedang berada di luar kota, maka kunjungan ini diterima oleh Plh. Ketua Bawaslu Maluku Astuti Marasabessy dan salah satu Komisioner Bawaslu Maluku Daim Rahawarin.

Amirudin menyampaikan bahwa kunjungan tersebut sebagai bentuk membangun kerja sama  berdasarkan nota kesepahaman pada tahun 2019 dan Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 17 Januari 2024 antara KY dengan Bawaslu.

Melihat dari Pemilu sebelumnya, pelanggaran Pemilu baik itu pidana maupun administrasi akan berpotensi terjadi di Pemilu tahun 2024. Maka dari itu, Penghubung KY Maluku membangun kerja sama dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam upaya berbagi informasi terkait perkara Pemilu yang masuk ke ranah pengadilan, baik itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Hal ini kami lakukan agar KY dapat melakukan pengawasan terhadap proses persidangan perkara-perkara Pemilu di 2024 ini. Hal yang paling penting juga dalam rangka mewujudkan peradilan yang berintegritas dan berkeadilan, sebagaimana tugas konstitusional KY,” ujar Amirudin.

Sementara itu, Astuti menyatakan bahwa Bawaslu siap bersinergi dengan Penghubung KY Maluku dan memberikan informasi terkait perkara-perkara Pemilu, sehingga proses persidangannya dapat diawasi langsung oleh Penghubung KY Maluku. 

“Kami akan terbuka dengan Penghubung KY Maluku terkait perkara-perkara yang masuk ke pengadilan”, kata Astuti. 

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu telah menemukan beberapa perkara Pemilu baik itu yang sifatnya administrasi maupun pidana yang telah terjadi di beberapa kabupaten dan di provinsi. Beberapa perkara sudah terselesaikan, sedangkan beberapa perkara yang lain masih dalam proses kajian. 

Kunjungan Penghubung KY Maluku ke Bawaslu merupakan langkah strategis dalam rangka memastikan semua proses peradilan perkara-perkara pemilu berjalan dengan baik. Sinergisitas antara kedua lembaga ini juga diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang bersih dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (KY/Cisalfia/Noer)


Berita Terkait