Penghubung KY Jateng Terima Audiensi Pemkot Semarang untuk Pengawasan Peradilan
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) menerima kunjungan kerja Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Jumat (15/12) di Kantor Penghubung KY Jateng, Semarang.

Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) menerima kunjungan kerja Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Jumat (15/12) di Kantor Penghubung KY Jateng, Semarang. Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi di antara kedua lembaga dalam rangka pengawasan peradilan di Kota Semarang. 

Saat menerima kunjungan, Koordinator Penghubung KY Jateng M. Farhan mengapresiasi kunjungan ini. Ia berharap kunjungan ini menjadi awal kolaborasi kedua lembaga yang diyakini dapat membantu mewujudkan peradilan bersih di Kota Semarang

"Peradilan bersih yang kita cita-citakan bersama ini bisa terwujud apabila ada dukungan dan kerjasama dari semua pihak, termasuk Pemerintah Kota Semarang," tutur Koordinator Penghubung KY Jateng M. Farhan.

Dalam kesempatan itu, M. Farhan juga menjelaskan bahwa KY memiliki dua kewenengan utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

"Pengawasan peradilan yang menjadi wewenang KY berlandaskan pada Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, yakni menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kewenangan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim," ujar Farhan.

Ia menambahkan, bahwa perlunya KY di daerah dalam membangun jejaring dari berbagai lintas elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi, dan komunitas sebagai perpanjang tangan dalam mengawasi sistem peradilan yang ada. (KY/Dewi/Festy)


Berita Terkait