KY Sampaikan Hasil Observasi Protokol Pengamanan Persidangan dan Pengadilan Tahun 2023
Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi saat menjadi pembicara dalam forum Diseminasi Hasil Pemetaan Penerapan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan di Hotel Milenium, Selasa (5/12).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali melakukan observasi terhadap penerapan sistem keamanan persidangan pada pengadilan. Di tahun 2023, observasi dilakukan terhadap Pengadilan kelas IB dan Pengadilan Kelas II yang tersebar di 20 provinsi di mana Kantor Penghubung Komisi Yudisial dibentuk. 

Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menjelaskan bahwa observasi ini adalah bentuk dukungan KY terhadap kepatuhan atau pemenuhan berbagai pengadilan atas elemen protokol pengamanan persidangan dan pengadilan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 dan PERMA Nomor 6 tahun 2020. 

“Ada beberapa temuan yang jadi catatan, di samping dari temuan-temuan utama pada forum diseminasi ini, seperti prototipe gedung pengadilan yang aman namun aksesibel, dan pemenuhannya oleh MA dalam renovasi maupun pembangunan gedung pengadilan yang baru,” ujar Kadafi saat menjadi pembicara dalam forum Diseminasi Hasil Pemetaan Penerapan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan di Hotel Milenium, Selasa (5/12).

Kadafi juga menuturkan hasil temuan selama observasi yang dilakukan ditambah pengalamannya selama menjalankan tugas advokasi hakim di KY, kasus serius perbuatan merendahkan kehormatan martabat hakim relatif terjadi di pengadilan agama, khususnya di perkara perceraian. Hal ini menepis anggapan bahwa peningkatan keamanan lebih diperlukan di pengadilan negeri, karena faktanya pengamanan di pengadilan agama justru perlu untuk ditingkatkan, dan ada beberapa aspek keamanan yang perlu distandarkan dan diprioritaskan.

“Kasus PMKH yang relatif serius justru beberapa kali terjadi di pengadilan agama, sehingga hal yang perlu diperhatikan selama ini, pengaturan jarak di ruang sidang, akses masuk bagi hakim, akses masuk bagi panitera, dan akses masuk bagi para pihak serta pengunjung, perlu dibuat lebih baik dan dipenuhi standar-standarnya. Dengan demikian, tidak hanya hakim, keamanan pelaku peradilan lain dan termasuk pencari keadilan juga akan terlindungi,” urai peraih gelar PhD dari Tilburg Law School, Belanda ini.

Terakhir Kadafi juga mencetuskan tantangan ke depan bagi MA, yaitu menyediakan anggaran riil terkait pengaman persidangan. Misalnya pengamanan atas perkara tertentu yang harus melibatkan aparat keamanan dengan jumlah cukup besar. Menurutnya, hal ini perlu disiasati terutama saat ada kebutuhan bekerja sama dengan pihak kepolisian, selain juga munculnya pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya lebih struktural, yait apakah memang perlu dibentuk kepolisian khusus bagi pengadilan.

Sebagai pelengkap bahwa kegiatan diseminasi ini dipresentasikan oleh dua orang Anggota Tim Kajian Observasi Keamanan Pengadilan Komisi Yudisial, yaitu Giri Ahmad Taufik dan Dikdik R. Mulyana yang dimoderatori oleh Juru Bicara KY Miko Ginting. 

Selain itu ada juga narasumber lain dalam forum ini yaitu, Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dewo Broto Joko Putranto, dan dari Direktorat Jenderal anggaran Kementerian Keuangan, Istiyanti. Acara ini dihadiri oleh peserta dari akademisi dan Aparat Penegak Hukum. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait