Penghubung KY Sulut Harap Partisipasi Warga Bitung Awasi Peradilan
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mengenalkan wewenang dan tugas KY dalam dialog kelembagaan yang bertajuk “Peran Serta Komisi Yudisial Bersama Masyarakat Mewujudkan Peradilan Bersih” kepada masyarakat Kota Bitung, Selasa (21/11) di Aula Kecamatan Girian Kota Bitung.

Bitung (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mengenalkan wewenang dan tugas KY dalam dialog kelembagaan yang bertajuk “Peran Serta Komisi Yudisial Bersama Masyarakat  Mewujudkan Peradilan Bersih” kepada masyarakat Kota Bitung, Selasa (21/11) di Aula Kecamatan Girian Kota Bitung.

 

Penghubung KY Sulut juga mengajak masyarakat Bitung untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice.

 

"Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan KY dengan masyarakat, sekaligus kami menyampaikan bagaimana peran KY untuk kepentingan publik,” ujar Koordinator Penghubung KY Sulut Mercy Umboh.

 

Ditambahkan Asisten Penghubung KY Welli Mataliwutan, selain berperan dalam melakukan pengawasan hakim, masyarakat juga diharapkan untuk menghindari perbuatan yang berpotensi dapat merendahkan marwah hakim atau pengadilan guna terciptanya peradilan bersih.

 

"Masyarakat  yang sedang berperkara dapat meminta pemantauan persidangan pada KY melalui Kantor Penghubung KY secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sedikitpun," ujar Welli.

 

Salah satu narasumber Dens Baeruma yang berprofesi sebagai advokat mengungkap bahwa pengadilan yang sering disebut benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan seringkali diterobos oleh kepentingan pribadi, oknum penegak hukum, pihak berperkara, hingga masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran KY penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih.

 

"Apakah peradilan kita sudah bersih? Sering kita dengar masih adanya putusan-putusan pengadilan yang kontroversial dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, serta masih ada hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Oleh karena itu, kehadiran KY di daerah kita, melalui Kantor Penghubung KY, sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim serta juga menerima laporan dari advokat dan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," urai Dens.

 

Wali Kota Bitung yang diwakili Staf Ahli Aneke M. Tumbelaka mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap masyarakat dapat memahami tugas-tugas KY dalam menciptakan peradilan bersih, serta terus mendorong masyarakat lebih sadar akan hukum. (KY/Mercy/Festy)

 


Berita Terkait