Penghubung KY Sulsel Jelaskan Soal Advokasi Hakim
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (13/10).

Gowa (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (13/10). Dalam kunjungan tersebut, Ketua PN Sungguminasa Hasanuddin bercerita soal perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) yang pernah dialami hakim di sana.

 

“Di PN Sungguminasa menjadi pengadilan yang berpotensi terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan, baik yang datang dari para pihak atau media," ungkap Hasanuddin.

 

Hasanuddin mencontohkan PMKH yang diterima hakim seperti hakim merasa tidak nyaman karena adanya pihak dari yang berperkara yang berusaha untuk mengintervensi kewenangan hakim dan adanya media yang memberitakan hal yang tidak benar sehubungan dengan perkara yang sedang disidangkan oleh hakim di pengadilan.

 

Mendengar penjelasan tersebut, Koordinator Penghubung KY Sulsel Azwar Mahis menjelaskan bahwa KY memiliki tugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau yang dikenal dengan advokasi hakim.

 

"Pihak pengadilan dapat menginformasikan dan melaporkan secara resmi kepada KY jika mengalami perbuatan merendahkan kehormatan hakim," jelas Azwar.

 

Hal senada juga dipaparkan oleh Asisten Penghubung KY Sulsel Ni Putu Dewi Damayanti bahwa perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang dimaksud adalah perbuatan yang menggangu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.

 

Ia menjelaskan tata cara pelaporan advokasi hakim yang dapat dilakukan langsung di kantor KY, baik di pusat maupun di Penghubung KY yang ada di daerah ataupun secara _online_ melalui website advokasi.komisiyudisial.go.id. Adapun syarat pelaporan, yaitu laporan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Ketua KY yang memuat identitas pelapor, identitas terlapor, pokok laporan, dan data pendukung.

 

"Advokasi hakim yang dilakukan oleh KY bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," pungkas Dewi. (KY/Dewi/Festy)


Berita Terkait