CHA Sutarjo: Keadilan Harus Ditegakkan Jika Ada Pertentangan dengan Kepastian Hukum
Calon hakim agung (CHA) kedua di hari ketiga untuk Kamar Pidana adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Sutarjo.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) kedua di hari ketiga untuk Kamar Pidana adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Sutarjo. Menurutnya ada tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketika ada pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, maka keadilan yang harus ditegakkan.

Sebagai contoh, pelaku dan korban sudah berdamai di luar pengadilan, tetapi penyidik dan jaksa harus tetap melanjutkan. Secara hukum acara memang terpenuhi, tetapi secara keadilan ada yang salah sehingga hakim dapat memutus tidak dapat menerima.

Sutarjo juga ditanyakan mengenai pengalamannya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Banyak yang beranggapan PN Jakpus sebagai tempat mudah atau "basah" dalam mencari uang. Namun, tidak demikian bagi Sutarjo.

“Karena prinsip integritas yang saya pegang, di PN saya bertugas, tidak pernah ada yang menyampaikan pesanan atau apalah kepada saya. Entah takut atau segan, saya tidak pernah mendapatkan hal-hal yang demikian,” ungkap Sutarjo.

Sebagai mantan Ketua PN, Sutarjo paham posisinya sebagai pimpinan adalah menjadi role model di PN tersebut sehingga ia akan menjadi teladan di lingkungannya. Bukan saja di dalam tugas, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari. 

“Saya sampaikan bahwa saya minta Saudara mematuhi pedoman kode etik maupun pedoman hukum, dan saya tekankan dilarang bermain di perkara yang ditangani. Tidak usah memikirkan saya, yang penting Saudara melakukan sesuai aturan hukum. Saya ulangi pesan saya tersebut dalam rapat bulanan,” ujar Sutarjo.

Menjadi hakim agung bukan mencari materi, tetapi sebagai pengabdian dan capaian karier paling tinggi. Sutarjo meyakini jika punya karakter yang kuat, maka bisa mewarnai atau minimal tidak terpengaruh. 

“Secara normatif hakim agung bukan pimpinan, tapi de facto adalah pimpinan. Karena membawahi tim yang terdiri dari asisten, staf, dan OB. Saran saya kepada MA, ada pola mutasi bagi para staf dan asisten hakim agung, sehingga mereka tidak terlena di pusat kekuasaan,” saran Sutarjo. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait