CHA Ruwaidah Afiyati: Disparitas di Pengadilan Pajak Masih Banyak Terjadi
Peserta seleksi wawancara calon hakim agung keempat dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak adalah Ruwaidah Afiyati. Ia menyoroti adanya disparitas putusan di pengadilan pajak.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Peserta seleksi wawancara calon hakim agung keempat dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak adalah Ruwaidah Afiyati. Ia menyoroti adanya disparitas putusan di pengadilan pajak. 

"Jika nanti saya menjadi hakim agung, saya akan menjadikan putusan MA sebagai yurisprudensi yang juga diperkuat dengan Perma atau SEMA. Jika sudah ada putusan MA yang sudah inkrah, hakim di bawah tinggal mengikuti. Karena disparitas di pengadilan pajak masih banyak terjadi. Jika putusan MA tidak diikuti, kemanfaatan putusannya tidak ada," jelas Ruwaidah Afiyati dalam wawancara calon hakim agung, Senin (16/10) di Auditorium KY, Jakarta.

Hal lain yang dibahas adalah posisi pengadilan pajak yang saat ini masih berada di dua kaki. Pengadilan pajak dikategorikan sebagai pengadilan khusus termasuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara di bawah MA. Sementara, hakimnya masih berstatis PNS aktif di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal Itu menjadi pertanyaan, sejauh mana kemandirian pengadilan pajak. 

Ruwaidah meyakini hakim pengadilan pajak dapat memberi keadilan bagi pencari keadilan, walaupun pihak yang berperkara  adalah institusinya, yakni Kemenkeu. Ruwaidah pernah menangani kasus yang pemohonnya BUMN, dan termohonnya DJP Kemenkeu, di mana keduanya di bawah pemerintah. Saat itu Ruwaidah tidak berpikir ada kepentingan negara di situ, dan memutus mengabulkan permohonan BUMN. Belakangan menjadi kontroversi, dan DJP melakukan upaya hukum dan MA mengabulkan. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait