Anggota KY Binziad Kadafi Tawarkan Fondasi Baru bagi Sistem Peninjauan Kembali
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi meluncurkan buku dengan judul "Peninjauan Kembali Koreksi Kesalahan dalam Putusan", Senin (10/07) di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi meluncurkan buku dengan judul "Peninjauan Kembali Koreksi Kesalahan dalam  Putusan", Senin (10/07) di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis, Jakarta. Buku ini diangkat dari disertasi Kadafi saat menyelesaikan pendidikan di Tilburg University, Belanda.  Kadafi menawarkan fondasi baru sistem Peninjauan Kembali (PK) di Indonesia.

"Buku ini menawarkan fondasi baru sistem PK yang berprinsip di Indonesia. Pertama, alasan materil PK ke depan baiknya hanya berupa novum, putusan saling bertentangan, dan penyataan tidak terbukti tanpa pemidanaan, kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebaiknya dihapus dalam alasan PK karena hanya melibatkan soal pertanyaan hukum bukan tentang fakta," jelas Kadafi.

Kemudian secara ringkas Kadafi melanjutkan usulan lain terkait PK di mana terpidana atau ahli waris dari terpidana yang sudah meninggal hanya boleh mengajukan PK dengan bantuan penasihat hukum agar secara formil, alasan materil dan prosedur terpenuhi. 

Lebih lanjut Kadafi menyebutkan alasan mengapa Belanda dijadikan perbandingan dalam bukunya. "Jika bicara tentang nilai tambah, maka buku ini menggunakan perspektif perbandingan dengan Belanda. Belanda layak ditilik karena Indonesia mewarisi sistem Peninjauan Kembali dari Belanda yang di sana telah berubah sesuai konteks," jelas Kadafi 

Peninjauan Kembali (PK) atau sering digadang-gadang sebagai pengadilan tingkat keempat sendiri merupakan upaya hukum luar biasa untuk memeriksa ulang perbuatan pidana yang sudah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan-alasan yang luar biasa pula. Meski memiliki definisi yang lekat dengan keadaan 'luar biasa', Kadafi memantik penulisan bukunya dengan pertanyaannya "Apakah karakter luar biasa dari PK yang diberikan hukum itu sudah tercermin secara empirik sesuai situasi istimewa yang harus terpenuhi?".

Kadafi dalam bukunya juga memberikan pandangan bahwa PK dalam praktiknya sering menghasilkan kondisi-kondisi yang berbalik dari itu semua. Bukan lagi eksklusif dan istimewa, tetapi  Mahkamah Agung (MA) kebanjiran arus perkara pidana PK. Lewat buku ini Kadafi menegaskan fungsi PK untuk menjaga finalitas putusan, tidak hanya mengoreksi kesalahan.

Hadir dalam peluncuran buku di antaranya Ketua KY Amzulian Rifai, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Mukti Fajar Nurdewata, Ketua MA M. Syarifuddin, Wakil Ketua Bidang Yudisial Sunarto, Anggota DPR Arsul Sani, serta rekan-rekan Kadafi dari unsur advokat, akademisi dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)

Ketua MA M. Syarifuddin melambungkan apresiasi atas kerja-kerja Kadafi dalam reformasi hukum, baik dalam pemikirannya maupun dalam tulisannya. "Saya tidak banyak menemukan buku seperti ini. Buku ini akan sangat baik dibaca supaya mempunyai pandangan lain dari pada PK. Kedua, melalui buku ini, Bapak Kadafi menganalisis perkara-perkara PK yang ada lalu dibandingkan baik secara teori ataupun secara sistem di  Belanda. Oleh karena itu, pendapat beliau dapat menjadi rujukan bagi kita akademisi dan rekan hakim untuk menjadi masukan dan pertimbangan," tutup Syarifuddin. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait