Penghubung KY Jateng Beri Edukasi Hukum ke IPNU Suruh
Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Jawa Tengah (Jateng) memberikan edukasi hukum untuk Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jateng.

Kabupaten Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Jawa Tengah (Jateng) memberikan edukasi hukum untuk Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jateng. Kegiatan itu bertujuan agar para pelajar memiliki kesadaran hukum sehingga dapat berpartisipasi dalam mewujudkan peradilan bersih. 

Koordinator PKY Jateng Muhammad Farhan mengaku senang karena kegiatan yang digelar PKY Jateng pada Kamis (15/6) itu mendapatkan reaksi positif dari peserta. Ia juga menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PKY Jateng dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi generasi muda.

"Kami berharap edukasi hukum kepada  pelajar ini dapat membantu menciptakan generasi yang memiliki pemahaman baik tentang hukum. Selain itu, para pelajar dapat mengambil peran aktif dalam menjaga keadilan di masyarakat," kata Muhammad Farhan.

Dalam acara tersebut, PKY Jateng menyajikan materi tentang wewenang dan tugas KY dalam menjaga independensi dan etika hakim. Menurutnya, KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka dalam sistem peradilan, serta pentingnya menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU Suruh Iko Darmawan mengapresiasi langkah PKY Jateng dalam memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai pelajar untuk memahami hak-hak dan kewajiban dalam konteks hukum. Kami berterima kasih kepada PKY Jateng atas kesempatan ini," pungkas Iko Darmawan.

Melalui edukasi hukum ini, para generasi muda, terutama anggota IPNU Suruh, Kabupaten Semarang, dapat menjadi agen perubahan yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan mampu mendorong terciptanya masyarakat yang berkeadilan. (KY/Farhan/Festy)


Berita Terkait