63 Calon Hakim Agung dan 21 Calon Hakim ad hoc HAM di MA Lolos Seleksi Administrasi
Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan hasil seleksi tahap pertama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung. Berdasarkan rapat pleno KY, Jumat (9/6/2023), sebanyak 63 CHA dari 70 pendaftar konfirmasi CHA dan 21 calon hakim ad hoc HAM di MA dari 30 pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Setelah resmi menutup pendaftaran pada Rabu (7/6/2023), Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan hasil seleksi tahap pertama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung. Berdasarkan rapat pleno KY, Jumat (9/6/2023), sebanyak 63 CHA dari 70 pendaftar konfirmasi CHA dan 21 calon hakim ad hoc HAM di MA dari 30 pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc HAM di MA  dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. Para calon yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 21-22 Juni 2023 di Jakarta.

"Para calon yang lolos seleksi administrasi tersebut, yaitu 48 orang di kamar Pidana, 8 orang di kamar Perdata, dan 7 orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 21 orang calon hakim ad hoc HAM di MA," tutur Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam konferensi pers daring, Senin (12/6). 

Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 56 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 21 orang bergelar magister dan 42 orang bergelar doktor.

Para calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier (39 orang). Sisanya terdiri dari akademisi (8 orang), pengacara (3 orang) dan lain-lain (13 orang).

Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, lanjut Nurdjanah, KY meluluskan sebanyak 21 orang calon yang semuanya laki-laki. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 2 orang bergelar sarjana, 11 orang bergelar magister dan 8 orang bergelar doktor. Adapun profesinya adalah pengacara sebanyak 8 orang, akademisi 6 orang, hakim ad hoc sebanyak 1 orang dan profesi lainnya 6 orang.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung ini tidak dapat diganggu gugat. Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," jelas Nurdjanah.

Menurutnya, materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif. Khusus bagi calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, maka wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan  surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung. 

Soft copy surat rekomendasi dalam format PDF disampaikan ke alamat surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 Juni 2023. Asli surat rekomendasi disampaikan kepada panitia pada saat seleksi kualitas. 

"Calon hakim agung diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," tegas Nurdjanah. (KY/Festy)


Berita Terkait