KY Berkomitmen Menjaga Integritas Hakim
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pentingnya peran KY dalam menjaga integritas hakim untuk mewujudkan keadilan di masyarakat dalam kuliah umum yang diselenggarakan Magister Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska), Selasa (6/6) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pentingnya peran KY dalam menjaga integritas hakim untuk mewujudkan keadilan di masyarakat dalam kuliah umum yang diselenggarakan Magister Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska), Selasa (6/6) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Mukti menjelaskan, bahwa konstitusi mengamanatkan KY dengan dua wewenang, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

"Dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, maka KY mempunyai tugas melakukan pendaftaran, melakukan seleksi, menetapkan calon hakim agung dan ad hoc di MA, serta mengajukannya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan," jelas Mukti di hadapan puluhan mahasiswa secara luring dan daring.

Lebih lanjut, Mukti menegaskan peran KY dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim, sehingga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Wewenang tersebut dijabarkan dalam beberapa tugas, di antaranya: melakukan pemantauan persidangan, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup.

Dalam kesempatan sama, Kaprodi Magister Hukum Uniska H. Hidayatullah berharap agar kuliah umum dapat bermaanfaat bagi para mahasiswa dan meningkatkan kerja sama antara Uniska dan KY.

“Kami berharap informasi atau kuliah yang diberikan ini dapat menjadi bahan atau ladang garapan baik secara teoritik maupun praktik bagi mahasiswa magister hukum,” pungkasnya. (KY/Adlina/Festy)


Berita Terkait