KY: Hakim Harus Percaya Hanya Tuhan yang Bisa Mengintervensi Putusannya
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat menjadi pembicara dalam kuliah umum yang diadakan di Fakultas Hukum Universitas Lampung (30/5).

Lampung (Komisi Yudisial) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menggelar kuliah umum yang bertema "Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga Kredibilitas Peradilan dan Etika Hakim di Indonesia" di Auditorium Prof Abdulkadir, Unila, pada Selasa(30/5). Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata hadir sebagai pembicara pada kegiatan tersebut. Ia memaparkan tugas dan kewenangan KY dalam menjaga kredibilitas dan etika hakim. 

Mukti menjelaskan bahwa selain mempunyai fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim,KY juga mempunyai fungsi advokasi kepada hakim. Wujud pelaksanaan fungsi tersebut yaituKY dapat mengambil langkah hukum ataupun langkah lain bila ada pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim.

"KY melakukan advokasi preventif melalui pembelajaran hukum seperti focus group discussion (FGD) dan klinik etik. Lalu advokasi represif, melalui langkah hukum atau laporan kepada penegak hukum dan langkah lainnya berupa koordinasi, mediasi, ataupun somasi," jelas Mukti.

Dunia peradilan di Indonesia saat ini sedang dilanda musibah dengan adanya beberapa hakim agung yang tertangkap karena kasus suap. Rendahnya integritas yang dimiliki membuat putusan tersebut bisa diintervensi. Padahal dalam setiap ira-irah putusan hakim,ada dua frasa yaitu demi keadilan dan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Maka Ketikahakim membaca putusannya harus percaya bahwa hanya kuasa Tuhan yang bisa mengintervensi dirinya.

"Jika ia memiliki kepercayaan itu, maka hakim tersebut sudah bisa dikatakan bermartabat dan berintegritas,” ucap Mukti.

Pada sesi tanya jawab, seorang peserta menanyakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) KY yang didalamnya terkesan ingin mengatur posisi-posisi jabatan didalam Mahkamah Agung (MA) yang dirasa tidak adanya kepercayaan kepada lembaga tersebut.

“Apakah kebijakan tersebut bisa diterima, sementara KY dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dikeluarkan dari Majelis Kehormatan MK?,” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mukti menegaskan bahwa KY ingin mengembalikan kewenangannya seperti ketika lembaga ini dibentuk dimana pengawasan ‘hakim’ menjadi fungsi utama KY.

“Yang namanya lembaga pengawas itu selalu ada upaya pelemahan. KY mengupayakan ini untuk menjaga marwah dan martabat hakim,” tegas Mukti (KY/Yandi/Dinal)


Berita Terkait