KY Lakukan Pengawasan Agar Putusan Hakim Memberi Rasa Keadilan
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in menjelaskan tugas Komisi Yudisial (KY) saat edukasi publik “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (31/05) di Kantor Bupati Badung, Bali

Badung (Komisi Yudisial) - Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in menjelaskan tugas Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. KY melakukan penanganan laporan masyarakat, yang prosesnya terdiri dari menerima laporan dari masyarakat, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi, serta memutuskan terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Wewenang dan tugas KY tersebut dijelaskan dalam edukasi publik “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (31/05) di Kantor Bupati Badung, Bali sebagai upaya meningkatkan pemahaman kelembagaan KY kepada publik. 

“KY melakukan pengawasan dan pemantauan agar putusan hakim memenuhi rasa keadilan. Dalam menjalankan tugasnya, KY dibantu Penghubung KY di daerah. Jika di suatu daerah ada Penghubung KY, maka masyarakat bisa melakukan pelaporan atau permintaan pemantauan persidangan melalui Penghubung KY,” jelas Juma’in.

Juma'in menambahkan, guna membantu pelaksanaan tugas KY di daerah, maka KY saat ini telah membentuk sebanyak 20 Penghubung KY. Salah satunya adalah Penghubung KY di wilayah Bali. Keberadaan Penghubung KY di Bali ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan publik terkait dengan wewenang dan tugas KY.

“Mengapa hanya ada di 20 provinsi? Hal ini marena terkait anggaran. Untuk itu dalam memilih kota, maka ada skala prioritas. Provinsi yang dipilih adalah yang KY lihat banyak perkara dilaporkan. Dengan ditambahnya jumlah Penghubung KY, maka diharapkan perkara yang ditangani bisa lebih banyak,” lanjut Juma’in.

Tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi KY juga mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim melalui advokasi hakim. KY merespons perbuatan merendahkan kehormatan hakim dengan mengambil langkah hukum atau langkah lain, seperti koordinasi, mediasi, konsiliasi, atau somasi kepada pihak yang mencederai kehormatan dan keluhuran hakim, serta peradilan.

“Bagaimana dengan masyarakat? Jika ada masyarakat yang melapor, maka identitas pelapor akan dirahasiakan. Untuk masyarakat tidak perlu takut, karena KY bekerja sama dengan LPSK jika membutuhkan perlindungan dalam melakukan pelaporan,” ujar Juma’in. 

Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Anak Agung Gde Asteya Yudhya dalam materinya menjelaskan tentang peran pemerintah daerah dalam dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. 

Peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Badung sudah berjalan melalui pembentukan instrumen hukum Perda dan/atau Perkada, yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Aparatur penegak hukumnya juga telah dibentuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Regulasi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat harus senantiasa dapat memberikan keadilan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Baik yang dilakukan secara represif dan preventif melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, pembentukan, dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum pada tingkat desa. Terpenting adanya upaya penegakan hukum atau tindakan terhadap setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan,” pungkas Gde Asteya. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait