KY Gelar Edukasi Publik di Pulau Dewata
Anggota KY selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai saat menyampaikan keynote speech edukasi publik “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (31/05) di Kantor Bupati Badung, Bali.

Badung (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar edukasi publik “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (31/05) di Kantor Bupati Badung, Bali. Anggota KY selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai mengatakan, kolaborasi antara KY dan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung ini diharapkan mendukung agenda pembangunan di bidang hukum. 

Pemda Kabupaten Badung diharapkan dapat turut serta untuk mengawasi jalannya peradilan. Terlebih, Kabupaten Badung termasuk kabupaten yang dalam banyak hal menjadi contoh di negara Indonesia. Salah satunya adalah terpilih menjadi daerah yang berpartisipasi dalam Gerakan Menuju 100 Smart City. 

“Dengan modal itulah kita harapkan Kabupaten Badung memberikan perhatian yang lebih kepada peradilan,” ujar Amzulian saat menyampaikan keynote speech di hadapan kurang lebih 150 orang peserta di wilayah Kabupaten Badung, Bali.

Dalam kesempatan itu, Amzulian juga menjelaskan tentang sejarah berdirinya KY, beserta kewenangannya. Konstitusi memberikan dua kewenangan utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

KY merupakan lembaga hasil tuntutan perjuangan publik yang menginginkan adanya perbaikan kondisi peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, lanjut Amzulian, lembaga peradilan dapat dipercaya oleh publik, sehingga menjadi kepentingan KY juga. 

“Jadi, tidak bisa lembaga peradilan itu memperbaiki dirinya sendiri. Dia perlu lembaga lain sebagai pengawas eksternal, yakni KY,” jelas Amzulian.

Amzulian juga mengungkap bahwa telah hadir Penghubung KY di wilayah Bali sebagai perpanjangan tangan KY di daerah. Dengan keberadaan Penghubung KY di wilayah Bali, maka diharapkan akan ada kerja sama yang tidak hanya dalam tingkat Kabupaten Badung. Namun, paling tidak, Kabupaten Badung akan memberikan inspirasi kepada kabupaten dan kota lainnya yang berada di Bali agar dapat mengikuti jejak Kabupaten Badung bersama KY. 

“Edukasi publik ini kan kita baru mulai. Harapan kita kerja sama ini dapat dikembangkan, termasuk dalam bentuk penyuluhan. Karena tidak mungkin masyarakat paham dengan sendirinya mengenai peradilan. Inilah fungsi kerja sama yang dapat diperankan antara pemerintah Kabupaten Badung dan KY,” pungkas Amzulian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutan membuka acara menyinggung keberadaan Komisi Yudisial (KY) yang dibentuk berdasarkan UUD NRI 1945 dengan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk itu penting bagi Kabupaten Badung dapat membantu KY dalam menjalankan wewenangnya tersebut.

“Kami berterima kasih kepada KY karena telah datang melakukan edukasi publik di Kabupaten Badung. Semoga materi yang disampaikan dari para narasumber dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama warga di Kabupaten Badung,” harap Adi Arnawa.

Dalam edukasi publik ini menghadirkan narasumber yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Agus Akhyudi, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Anak Agung Gde Asteya Yudhya serta bertindak sebagai moderator adalah Koordinator Penghubung KY Bali I Made Aryana Putra Atmaja. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait