KY dan MA Gelar Dua Sidang MKH: Satu  Hakim Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Senin dan Selasa, 11 Juli 2022 dan 12 Juli 2022 di Gedung MA, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Senin dan Selasa, 11 Juli 2022 dan 12 Juli 2022 di Gedung MA, Jakarta. Kedua sidang MKH tersebut merupakan usulan dari MA dengan pelanggaran berupa indisipliner.

 

Sidang MKH, Senin (11/7), dibentuk berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH Atas Nama MIT. Hakim MIT yang merupakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

 

Namun, sidang tersebut ditunda karena hakim terlapor tidak menghadiri sidang MKH. Adapun susunan MKH terdiri dari Yosran sebagai ketua, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana dari MA, sedangkan dari KY diwakili oleh M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah. Dengan dibantu Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.

 

Memasuki hari kedua MKH, Selasa (12/07) dibentuk berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 Tentang Pembentukan MKH atas nama MIM. Hakim MIM merupakan hakim pada Pengadilan Agama Nabire yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

 

Adapun susunan majelis terdiri dari  Hakim Agung MA adalah Edi Riadi (sebagai Ketua merangkap Anggota), Busra, dan Suharto. Perwakilan  KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito. Dengan dibantu oleh Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.

 

Setelah dilakukan pembacaan dakwaan, pemeriksaan hakim terlapor, dan mendengarkan pembelaan dari Ikatan Hakim Indonesia dan saksi istri hakim terlapor, MKH memutus hakim terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin.

 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” pungkas Edi Riadi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait