Revisi UU KY Harus Diperjuangkan Untuk Penguatan Lembaga
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat menjadi narasumber dalam kajian Revisi UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (3/4).

Yogyakarta (Komisi Yudisial) -  Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) sempat diwacanakan, tetapi kemudian dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata berharap Revisi UU KY ini dapat memperkuat wewenang dan tugas KY. 

Saat menjadi narasumber dalam kajian Revisi UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (3/4), Mukti Fajar menjelaskan, salah satu bentuk penguatan adalah dengan diperluasnya KY menjadi Mahkamah Yudisial. Lembaga ini nantinya tidak hanya mengawasi hakim, melainkan seluruh sistem peradilan, termasuk panitera. 

Lebih lanjut Mukti Fajar mengungkap, kewenangan KY itu belum terlalu kuat sehingga ada peran dan fungsinya tidak mampu maksimal dilakukan. Ia mencontohkan kewenangan pemanggilan paksa. 

"Dalam beberapa kasus ada hakim yang tidak bersedia datang untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi KY tidak dapat berbuat banyak. Untuk itu ke depannya, KY berharap dapat melakukan pemanggilan paksa," harap Mukti Fajar.

Ditambahkan Mukti Fajar, terkait putusan yang bersifat rekomendasi, maka KY tidak dapat berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan eksekusi. Apapun keputusan yang dihasilkan oleh KY hanya berupa rekomendasi.

"Apa fungsinya KY jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor, tetapi putusannya hanya bisa rekomendasi. KY perlu diberikan kewenangan eksekusi", tegas Mukti Fajar.

Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah hak imunitas terhadap Anggota KY dalam menjalankan tugasnya. Jika KY mengawasi hakim, kemudian hakim tidak menerima dan melaporkannya ke polisi. Kemudian, apabila ada Anggota KY yang menjadi tersangka, maka hal tersebut dapat berakibat tidak baik bagi lembaga.

"Jika ada Anggota KY dilaporkan dan menjadi tersangka, maka marwah KY dilanggar atau direndahkan. Untuk itu perlu diberikan hak imunitas terhadap Anggota KY," pungkas Mukti Fajar. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait