Dorong Pemeriksaan Bersama, KY Efektifkan Tim Penghubung
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M. Taufik H.Z. saat menjadi narasumber pada kegiatan Training of Trainer (TOT) Bimbingan Teknis Kompetensi Hukum Acara Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi, Rabu (31/3).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Hakim sebagai aktor utama dalam proses peradilan  dituntut untuk mengasah kepekaan nurani dan memelihara integritas. Hakim juga  dituntut memiliki kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat. 

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M. Taufik H.Z. saat menjadi narasumber pada kegiatan Training of Trainer (TOT) Bimbingan Teknis Kompetensi Hukum Acara Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi, Rabu (31/3).

"Sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta didasarkan pada wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama dari fungsi pengadilan," ungkap Taufik.

Menurut Taufik, KY sebagai pengawas eksternal bagi hakim memang tidak berwenang melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan teknis yudisial. Bahkan, MA sebagai pengawas internal dari seluruh lingkungan peradilan yang berada di bawahnya hanya dapat meminta keterangan dalam hal berkaitan dengan teknis yudisial.

Namun, ungkap Taufik, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) seperti pelanggaran atas prinsip berdisiplin tinggi dan bersikap profesional sering kali bersinggungan dengan teknis yudisial atau hukum acara.

Contohnya adalah jika ada hakim yang dilaporkan melanggar prinsip profesional karena lalai dalam mewajibkan para pihak untuk menempuh tahapan proses mediasi atau salah dalam menentukan tahapan persidangan.

"Jika ada laporan pelanggaran KEPPH yang bersinggungan dengan pelanggaran hukum acara, maka KY dapat mengusulkan kepada MA agar menindaklanjuti laporan tersebut. Terkait dapat atau tidak dapat ditindaklanjutinya, maka MA memberitahukan hal tersebut kepada KY," lanjut Taufik.

Ditambahkan Taufik, untuk menyatukan persepsi antara KY dan MA tentang pelanggaran KEPPH yang bersinggungan dengan teknis yudisial, maka perlu dilakukan koordinasi secara berkala dan mengefektifkan penghubung.

"KY dan MA dapat merevisi peraturan bersama tentang panduan penegakan KEPPH dalam hal pemeriksaan bersama atas pelanggaran KEPPH yang bersinggungan dengan teknis yudisial," tandas Taufik. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait