Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah, pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial:

a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;

c. melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup;

d. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.

 

Sejak tahun 2013, Komisi Yudisial membentuk Penghubung di beberapa daerah, antara lain:

1.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh

2.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara.

3.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau.

4.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Barat.

5.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan.

6.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung.

7.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah.

8.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur.

9.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur.

10.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Barat.

11.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan.

12.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan.

13.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Utara.

14.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara.

15.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali.

16. Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat.

17. Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur.

18. Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku.

19.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua.

20.  Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Barat.