|
Jakarta, 30/5/2006 (Komisi Yudisial) Komisi Yudisial mengumumkan sejumlah pelamar calon Hakim Agung yang telah lolos seleksi administratif, dan selanjutnya mereka diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya serta harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Thahir Saimima di Jakarta, Selasa (30/5) menyatakan dari 130 pelamar yang mendaftarkan diri setelah dilakukan seleksi administratif berhasil dijaring 88 orang atau 67 persen yang memenuhi persyaratan.
Menurut Wakil Ketua KY itu, dari 88 orang ini diwajibkan mengikuti seleksi berikutnya dan harus memenuhi berbagai persyaratan antara lain membuat karya ilmiah dengan judul ?Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum (Rechtssvinding) dan Penciptaan hukum (Rechtsschepping) pada Era Reformasi dan Transformasi.
?Makalah tersebut harus diserahkan kepada panitia seleksi paling lambat pada 14 Juni 2006, pukul 17.00 WIB, serta menyerahkan Daftar Harta Kekayaan dan Sumber Penghasilan per 1 Juni 2006, dengan menggunakan format yang telah ditetapkan oleh KPK,? ujar Wakil Ketua KY itu.
Selain itu, lanjut Wakil Ketua KY itu, para bakal calon Hakim Agung itu harus menyerahkan berbagai bukti pengalaman dalam dua tahun terakhir sesuai dengan latar belakang pencalonannya.
?Untuk yang berasal dari karir putusan pengadilan, dari Jaksa tuntutan-tuntutan, kemudian Advokat pembelaan, profesi hukum lain hasil karya dan publikasi ilmiah yang berlatar belakang akademisi,? imbuh Wakil Ketua KY itu.
Disamping itu bakal calon Hakim Agung yang lolos seleksi administratif itu juga akan mengerjakan tugas memecahkan kasus hukum (legal case) pada Senin, 3 Juli 2006, pukul 09.00-12.00 WIB dan mengikuti seleksi kesehatan yang akan dilaksanakan pada 4-6 Juli 2006, pukul 09.00 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. (Tatang S) |