English    
Selamat Datang di Situs Resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia

Pustaka

Get the Flash Player to see this player.
Flash Image Rotator Module by Joomlashack.
Buletin KY
Bunga Rampai
Jurnal KY
Laporan Tahunan
Image 5 Title

Login

Mitra KY

Pengumuman Tender

   
Komisi Yudisial Rekomemdasikan Sanksi Hakim Kasus Tipikor, Raju dan Neloe PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Minggu, 21 Mei 2006 15:03

Jakarta, 19/5/2006 (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hukuman bagi para hakim yang terkait dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Raju dan Neloe, dengan ancaman berupa pemberhentian sementara dan teguran tertulis.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Thahir Saimima, SH, didampingi Ketua KY, M. Busyro Muqoddas dan para Koorbid, kepada para wartawan di Jakarta, Jumat, (19/5).

 

Pertama, Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hukuman bagi para hakim yang terkait dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Harini Wijoso (mantan pengacara Probosutejo) dan Pono Waluyo.

"Ketua Majelis Sdr. Kresna Menon diusulkan untuk diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dengan masa tenggang selama satu tahun, karena yang bersangkutan tidak mandiri dan tidak profesional dalam memimpin sidang," ujar Wakil Ketua KY.

Sedangkan Sdr. Sutiyono, lanjutnya, diusulkan untuk diberi sanksi berupa teguran tertulis, karena sikapnya yang tidak tegas dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota majelis dan dianggap tidak mandiri.

 

Kedua, terkait dengan hakim Tiurmaida H Pardede, SH di  Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili Mohammad Azwar alias Raju di usulkan sanksi berupa teguran tertulis, karena telah melakukan suatu penyimpangan terhadap kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Menurut Wakil Ketua KY itu, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak maupun UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Raju yang usianya belum delapan tahun tidak boleh dihadirkan dipersidangan dan tidak boleh dijadikan sebagai terdakwa.

"Apalagi PN Stabat sempat mengeluarkan surat penahanan, dan ini tidak boleh terjadi. Dan diharapkan dengan teguran tertulis tersebut hakim Tiurmaida dapat memperbaiki diri dikemudian hari, karena pertimbangan hakim baru dan tempat tinggal jauh di daerah terpencil," imbuh Wakil Ketua KY itu.

 

Ketiga, sanksi untuk majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus Neloe dkk, yaitu untuk anggota majelis Machmud Rachimi dan I Ketut Manika diusulkan untuk diberi sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai hakim dalam tenggat waktu selama satu tahun.

"Sedangkan untuk Ketua Majelis Gatot Suharnoto diusulkan sanksi diberhentikan sementara sebagai hakim dengan tenggat waktu selama 1 tahun enam bulan," kata Wakil Ketua KY.

Menurut Wakil Ketua KY itu, pertimbangannya adalah majelis hakim PN Jaksel yang mengadili Neloe dkk, tidak menerapkan undang-undang sebagaimana mestinya yaitu UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Didalam penjelasan pasal 2 ayat 1 dari UU tersebut jelas disebutkan bahwa delik yang harus digunakan adalah delik formil, sedangkan majelis didalam putusannya tidak menggunakan delik formil tapi menggunakan delik materiil sehingga majelis menyatakan bahwa kerugian negara itu tidak terbukti," imbuh Wakil Ketua KY. (Tatang.S)

 

Pesan Masyarakat

Rekaman Video

article thumbnail Pesan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengawasan Pengadilan

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengucapan Sumpah

Selasa, 20 Januari 2009


   Arsip Rekaman...

Jajak Pendapat

Setujukah anda atas usulan KY yang berinisiatif memberikan penghargaan kepada Hakim berprestasi?
 

Pesan Singkat

Maaf, Pesan Anda tidak langsung ditampilkan
  • hanja PF jy : Kami memberidukungan kepada Bapak Busyoro Muqoddas sebagai Ketua KPK, Bliau mempuntai Untegritas dan Pengalaman yang sangat bagus, serta jejaring di tingkat daerah yang Potensi korupsinya lebih banyak di bandingkan Pusat.smoga Bliau terpilih mnjd ket.KPK
  • sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
  • ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
  • Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
  • antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
  • Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
  • mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
  • farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
  • Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY. Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
  • Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.

Ekspresi

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini25
mod_vvisit_counterThis month5433