|
Jakarta, 19/5/2006 (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hukuman bagi para hakim yang terkait dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Raju dan Neloe, dengan ancaman berupa pemberhentian sementara dan teguran tertulis. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Thahir Saimima, SH, didampingi Ketua KY, M. Busyro Muqoddas dan para Koorbid, kepada para wartawan di Jakarta, Jumat, (19/5).
Pertama, Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hukuman bagi para hakim yang terkait dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Harini Wijoso (mantan pengacara Probosutejo) dan Pono Waluyo. "Ketua Majelis Sdr. Kresna Menon diusulkan untuk diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dengan masa tenggang selama satu tahun, karena yang bersangkutan tidak mandiri dan tidak profesional dalam memimpin sidang," ujar Wakil Ketua KY. Sedangkan Sdr. Sutiyono, lanjutnya, diusulkan untuk diberi sanksi berupa teguran tertulis, karena sikapnya yang tidak tegas dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota majelis dan dianggap tidak mandiri. Kedua, terkait dengan hakim Tiurmaida H Pardede, SH di Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili Mohammad Azwar alias Raju di usulkan sanksi berupa teguran tertulis, karena telah melakukan suatu penyimpangan terhadap kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Menurut Wakil Ketua KY itu, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak maupun UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Raju yang usianya belum delapan tahun tidak boleh dihadirkan dipersidangan dan tidak boleh dijadikan sebagai terdakwa. "Apalagi PN Stabat sempat mengeluarkan surat penahanan, dan ini tidak boleh terjadi. Dan diharapkan dengan teguran tertulis tersebut hakim Tiurmaida dapat memperbaiki diri dikemudian hari, karena pertimbangan hakim baru dan tempat tinggal jauh di daerah terpencil," imbuh Wakil Ketua KY itu. Ketiga, sanksi untuk majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus Neloe dkk, yaitu untuk anggota majelis Machmud Rachimi dan I Ketut Manika diusulkan untuk diberi sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai hakim dalam tenggat waktu selama satu tahun. "Sedangkan untuk Ketua Majelis Gatot Suharnoto diusulkan sanksi diberhentikan sementara sebagai hakim dengan tenggat waktu selama 1 tahun enam bulan," kata Wakil Ketua KY. Menurut Wakil Ketua KY itu, pertimbangannya adalah majelis hakim PN Jaksel yang mengadili Neloe dkk, tidak menerapkan undang-undang sebagaimana mestinya yaitu UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Didalam penjelasan pasal 2 ayat 1 dari UU tersebut jelas disebutkan bahwa delik yang harus digunakan adalah delik formil, sedangkan majelis didalam putusannya tidak menggunakan delik formil tapi menggunakan delik materiil sehingga majelis menyatakan bahwa kerugian negara itu tidak terbukti," imbuh Wakil Ketua KY. (Tatang.S) |