|
Antasari Ajukan Memori Banding |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 09 Maret 2010 02:39 |
|
JAKARTA (Suara Karya) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, melalui kuasa hukumnya, Senin, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, Senin, menyatakan, dasar mengajukan memori banding karena berdasarkan fakta di persidangan tidak ada yang menunjukkan bahwa Antasari Azhar terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan, memvonis Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara terkait pembunuhan Direktur PT PRB Nasruddin Zulkarnaen. Juniver menyatakan fakta persidangan menunjukkan tuduhan adanya pesan singkat (SMS) Antasari yang mengancam Nasruddin, tidak terbukti. Kemudian, kata dia, perintah Antasari kepada Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar, dalam persidangan tidak terbukti juga. "Berarti hal yang fundamental, gugur semua hingga klien saya harus dibebaskan," katanya. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) membentuk tim penelaah vonis 18 tahun yang dijatuhkan kepada Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. (Ant) |