|
PN Jakut Sita Mega Mall Pluit |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 28 Januari 2010 06:32 |
Aset Pemerintah Provinsi DKI yang berupa mal bernilai Rp210 miliar dikhawatirkan hilang lagi seperti Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Selamat Saragih
PENGADILAN Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyita Mega Mall Pluit (Pluit Village/PV) sebagai jaminan terkait dengan perkara antara PT Carrefour Indonesia dan IT Duta Wisata Loka (DWL).Mega Mall Pluit ya/ig belakangan akrab disebut PV merupakan aset Pemprov DKI yang nilainya sekitar Rp210 miliar (70.000 m2 X Rp3.000.000/m2).
PT DWL membangun dan mengelola PV lewat perjanjian kerja sama (PKS) dalam bentuk build operation and transfer (BOT) dengan Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Pluit yang kini berganti nama menjadi PT Jakpro dengan konsesi selama 20 tahun. "Perjanjian akan berakhir 2017," kata Sekda DKI Muhayat, kemarin.Pejabat di DKI khawatir nasib PV berakhir seperti eks Kantor Wali Kota Jakarta Barat di JI S Parman No 2, Jakarta Barat. Aset kantor wali kota bernilai Rpl,2 triliun itu kini dikuasai Yayasan Sawerigading karena lemahnya semangat Biro Hukum DKI melakukan perlawanan hukum. Pertikaian PT Carrefour dan PT DWL bermula dari teguran Pemprov DKI kepada PT DWL dan PT Carrefour. Luas lahan Carrefour di areal PV seluas 13 ribu meter persegi. Ha) itu melanggar Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta yang menetapkan batas maksimum 8.000 meter persegi.Setelah mendapatkan surat.teguran itu, PT DWL pada 27 Februari membatalkan kesepakatan dengan Carrefour. Carrefour keberatan dan menggugat ke PN Jakut pada 8 Oktober 2009.Kemudian, pada 7 Januari 2010, Carrefour mengajukan permohonan sita jaminan kepada Ketua PN Jakut. Gugatan itu dikabulkan berselang lima hari kemudian. Muhayat menjelaskan, aset Pemprov DKI merupakan kekayaan daerah yang dimasukkan ke investasi perusahaan daerah dan dikelola secara bisnis oleh PT Jakpro, BUMD Pemprov DKI. "Jadi pengelolaan aset tersebut sepenuhnya tanggung jawab BUMD itu," lanjutnya.Kawasan Pluit dikelola BPL sejak 1960-an dan pada 2000 pengelolaannya dilimpahkan kepada PT Jakpro (Jakarta Propertindo). BUMD ini merupakan siibholding BUMD bidang properti.Saat menanggapi penyitaan aset daerah itu, menurut Muhayat, hal tersebut sepenuhnya urusan Jakpro. "Kami sudah alihkan, mau dipakai untuk apa itu kewenangan mereka (PT Jakpro)." Kepentingan Pemprov DKI, setiap tahun PT Jakpro harus memberikan dividen kepada pemerintah daerah. "Dividen tersebut masuk ke pendapatan asli daerah DKI," terangnya.Gubernur DKI Fauzi Bowo juga belum mau melibatkan diri dalam sengketa antara kedua perusahaan."Jangan bawa-bawa nama Pemprov DKI.Kami hanya mengurusi hal-hal yang memang ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat DKI."Sementara itu, Direktur Utama PT Jakpro I Gede Ketut Suwena menjelaskan, aset yang digunakan PT DWL berstatus BOT. PT DWL mendirikan bangunan di lahan Pemprov DKI dan memiliki wewenang mengoperasikannya selama 20 tahun. "Bangunan itu murni milik Pemprov DKI pada 2017." Mengenai sita jaminan, menurut Suwena, boleh saja dilakukan. PT DWL masih memiliki hak terhadap bangunan1 tersebut. Namun, kalaupun PT DWL nantinya dinyatakan kalah di persidangan dan Carrefour meminta ganti rugi lewat perdata, bangunan tersebut tidak bisa dialihtangankan.Setelah perkara selesai/bangunan harus dikembalikan kepada PT Jakpro. "Sampai kapan pun aset tersebut tidak akan lepas dari Pemprov DKI," janji Suwena. 0-1(Media Indonesia)
|