English    
Selamat Datang di Situs Resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia

Pustaka

Get the Flash Player to see this player.
Flash Image Rotator Module by Joomlashack.
Buletin KY
Bunga Rampai
Jurnal KY
Laporan Tahunan
Image 5 Title

Login

Mitra KY

Pengumuman Tender

   
PN Jakut Sita Mega Mall Pluit PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 28 Januari 2010 06:32
Aset Pemerintah Provinsi DKI yang berupa mal bernilai Rp210 miliar dikhawatirkan hilang lagi seperti Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Selamat Saragih

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyita Mega Mall Pluit (Pluit Village/PV) sebagai jaminan terkait dengan perkara antara PT Carrefour Indonesia dan IT Duta Wisata Loka (DWL).Mega Mall Pluit ya/ig belakangan akrab disebut PV merupakan aset Pemprov DKI yang nilainya sekitar Rp210 miliar (70.000 m2 X Rp3.000.000/m2).

PT DWL membangun dan mengelola PV lewat perjanjian kerja sama (PKS) dalam bentuk build operation and transfer (BOT) dengan Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Pluit yang kini berganti nama menjadi PT Jakpro dengan konsesi selama 20 tahun. "Perjanjian akan berakhir 2017," kata Sekda DKI Muhayat, kemarin.Pejabat di DKI khawatir nasib PV berakhir seperti eks Kantor Wali Kota Jakarta Barat di JI S Parman No 2, Jakarta Barat. Aset kantor wali kota bernilai Rpl,2 triliun itu kini dikuasai Yayasan Sawerigading karena lemahnya semangat Biro Hukum DKI melakukan perlawanan hukum.

Pertikaian PT Carrefour dan PT DWL bermula dari teguran Pemprov DKI kepada PT DWL dan PT Carrefour. Luas lahan Carrefour di areal PV seluas 13 ribu meter persegi. Ha) itu melanggar Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta yang menetapkan batas maksimum 8.000 meter persegi.Setelah mendapatkan surat.teguran itu, PT DWL pada 27 Februari membatalkan kesepakatan dengan Carrefour. Carrefour keberatan dan menggugat ke PN Jakut pada 8 Oktober 2009.Kemudian, pada 7 Januari 2010, Carrefour mengajukan permohonan sita jaminan kepada Ketua PN Jakut. Gugatan itu dikabulkan berselang lima hari kemudian.

Muhayat menjelaskan, aset Pemprov DKI merupakan kekayaan daerah yang dimasukkan ke investasi perusahaan daerah dan dikelola secara bisnis oleh PT Jakpro, BUMD Pemprov DKI. "Jadi pengelolaan aset tersebut sepenuhnya tanggung jawab BUMD itu," lanjutnya.Kawasan Pluit dikelola BPL sejak 1960-an dan pada 2000 pengelolaannya dilimpahkan kepada PT Jakpro (Jakarta Propertindo). BUMD ini merupakan siibholding BUMD bidang properti.Saat menanggapi penyitaan aset daerah itu, menurut Muhayat, hal tersebut sepenuhnya urusan Jakpro. "Kami sudah alihkan, mau dipakai untuk apa itu kewenangan mereka (PT Jakpro)."

Kepentingan Pemprov DKI, setiap tahun PT Jakpro harus memberikan dividen kepada pemerintah daerah. "Dividen tersebut masuk ke pendapatan asli daerah DKI," terangnya.Gubernur DKI Fauzi Bowo juga belum mau melibatkan diri dalam sengketa antara kedua perusahaan."Jangan bawa-bawa nama Pemprov DKI.Kami hanya mengurusi hal-hal yang memang ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat DKI."Sementara itu, Direktur Utama PT Jakpro I Gede Ketut Suwena menjelaskan, aset yang digunakan PT DWL berstatus BOT. PT DWL mendirikan bangunan di lahan Pemprov DKI dan memiliki wewenang mengoperasikannya selama 20 tahun. "Bangunan itu murni milik Pemprov DKI pada 2017."

Mengenai sita jaminan, menurut Suwena, boleh saja dilakukan. PT DWL masih memiliki hak terhadap bangunan1 tersebut. Namun, kalaupun PT DWL nantinya dinyatakan kalah di persidangan dan Carrefour meminta ganti rugi lewat perdata, bangunan tersebut tidak bisa dialihtangankan.Setelah perkara selesai/bangunan harus dikembalikan kepada PT Jakpro. "Sampai kapan pun aset tersebut tidak akan lepas dari Pemprov DKI," janji Suwena. 0-1(Media Indonesia)

 

Pesan Masyarakat

Rekaman Video

article thumbnail Pesan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengawasan Pengadilan

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengucapan Sumpah

Selasa, 20 Januari 2009


   Arsip Rekaman...

Jajak Pendapat

Setujukah anda atas usulan KY yang berinisiatif memberikan penghargaan kepada Hakim berprestasi?
 

Pesan Singkat

Maaf, Pesan Anda tidak langsung ditampilkan
  • hanja PF jy : Kami memberidukungan kepada Bapak Busyoro Muqoddas sebagai Ketua KPK, Bliau mempuntai Untegritas dan Pengalaman yang sangat bagus, serta jejaring di tingkat daerah yang Potensi korupsinya lebih banyak di bandingkan Pusat.smoga Bliau terpilih mnjd ket.KPK
  • sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
  • ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
  • Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
  • antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
  • Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
  • mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
  • farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
  • Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY. Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
  • Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.

Ekspresi

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini26
mod_vvisit_counterThis month5434