|
Jakarta, Kompas - Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia mengadukan tiga hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial yang telah memailitkan stasiun televisi nasional tersebut. Ketiga hakim itu diduga tidak jeli dalam memeriksa dan menangani perkara.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan, Senin (16/11), oleh jajaran pimpinan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) didampingi kuasa hukumnya. Mereka diterima oleh komisioner Komisi Yudisial (KY), Zaenal Arifin dan Soekotjo Soeparto. Adapun ketiga hakim yang dilaporkan antara lain Marya- na, Sugeng Riyono, dan Syarifudin.
Kuasa hukum TPI, Andi Simangunsong, menjelaskan, pihaknya meminta KY segera menangani pengaduan ini mengingat dampak putusan tersebut sangat meresahkan karyawan. Nasib sedikitnya 1.083 karyawan TPI beserta keluarganya yang menggantungkan hidup pada TPI menjadi tidak jelas.
Sebelumnya, pada 14 Oktober Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan pailit terhadap TPI dengan mendasarkan pada laporan keuangan TPI tahun 1999-2005, utang obligasi masih tercantum.
Namun, dalam laporan keuangan selanjutnya, utang sudah tak tercantum lagi. Hanya saja, ketika persidangan, para pihak dinilai tidak bisa membuktikan pelunasan itu. Bukti permohonan pada BNI untuk melunasi utang obligasi dinilai tidak relevan sebab permohonan itu lahir sebelum obligasi terbit.
Pihak TPI menilai, ada kekeliruan fatal yang dilakukan oleh majelis hakim ketika membaca alat bukti, yaitu laporan keuangan TPI 2005. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan ada utang subordinasi. Padahal, dalam laporan keuangan itu tidak ada utang tersebut. Utang tersebut hanyalah sejarah yang sudah tidak ada lagi.
Soekotjo mengatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan itu secara berhati-hati. ”Kami akan pelajari dulu. Kalau memang pengaduan ini layak diklarifikasi, kami akan panggil hakim-hakimnya,” ujarnya.
TPI telah membuat surat pengaduan tertanggal 12 November. Mereka meminta KY memerhatikan kasus ini. (ana)
|