"Dugaan praktik mafia peradilan kasus Anggodo menjustifikasi yang sejak awal menjadi pendirian dan sikap KY, bahwa riil, bahwa mafia peradilan itu tidak terbantahkan, sama sekali sulit dibantah," katanya, usai penandatangan MOU dengan UNODC, di Kantor KY, Jakarta, Senin (16/11).
Menurut Busyro, mafia peradilan atau mafia hukum itu bukan pelaku oknum-oknum yang satu hingga lima orang tapi sudah ribuan oknum dan dinilai sudah masuk gerombolan mafia peradilan.
"Oknum-oknum dan mereka well organized walaupun tidak punya organisasi kantor pusat. Tapi sudah well organized antara makelar kasus, cukong kasus, hakim, jaksa, sama pengacara hitam," jelas dia
Busyro mengatakan para oknum mafia peradilan itu sangat sinergis. Karena itu, lanjut dia, diperlukan sikap yang konsisten dan lebih berani. "Termasuk dari elite politik yang lebih tegas lagi bahwa negara ini jangan digadaikan pada mesin mafia ini," tandasnya.(new)