English    
Selamat Datang di Situs Resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia

Pustaka

Get the Flash Player to see this player.
Flash Image Rotator Module by Joomlashack.
Buletin KY
Bunga Rampai
Jurnal KY
Laporan Tahunan
Image 5 Title

Login

Mitra KY

Pengumuman Tender

   
KY Segera Panggil Hakim Kasus Pailit TPI PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 16 November 2009 10:59

    VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pailit ke Komisi Yudisial. Terkait laporan itu, KY segera memanggil majelis hakim.

"Akan memanggil tentunya setelah membaca pemohonan pengaduan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas di Gedung KY, Jakarta, Senin 16 November 2009.

    Busyro mengatakan, KY telah menerima bukti-bukti dalam laporan tersebut. Bukti-bukti dari TPI, lanjut dia, menunjukkan mereka sudah tidak memiliki utang. Namun demikian, KY akan melakukan cek dan kroscek. "Kita akan ‘menggeledah’ apakah benar ada pelanggaran kode etik atau tidak," kata dia.

    PT TPI dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.

    Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tanun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan.

    Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Crown Capital Global terbukti sebagai kreditur dari PT TPI yang memiliki hak tagih atas surat utang obligasi jangka panjang senilai 53 juta USD yang tidak terbayarkan hingga saat ini, terhitung saat jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2006.

    Pihak TPI dinilai tidak dapat membuktikan bukti transfer dana, berdasarkan catatan pada rekening koran BNI senilai 53 juta USD sebagai bentuk pelunasan utang terhadap obligasi dimaksud.


  
 

Pesan Masyarakat

Rekaman Video

article thumbnail Pesan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengawasan Pengadilan

Selasa, 20 Januari 2009

article thumbnail Pengucapan Sumpah

Selasa, 20 Januari 2009


   Arsip Rekaman...

Jajak Pendapat

Setujukah anda atas usulan KY yang berinisiatif memberikan penghargaan kepada Hakim berprestasi?
 

Pesan Singkat

Maaf, Pesan Anda tidak langsung ditampilkan
  • hanja PF jy : Kami memberidukungan kepada Bapak Busyoro Muqoddas sebagai Ketua KPK, Bliau mempuntai Untegritas dan Pengalaman yang sangat bagus, serta jejaring di tingkat daerah yang Potensi korupsinya lebih banyak di bandingkan Pusat.smoga Bliau terpilih mnjd ket.KPK
  • sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
  • ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
  • Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
  • antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
  • Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
  • mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
  • farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
  • Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY. Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
  • Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.

Ekspresi

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini570
mod_vvisit_counterThis month3605