JAKARTA (Suara Karya): Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkotsar mengatakan, dua dari tiga hakim bisa masuk neraka karena beban kerja dan godaannya sangat besar.
"Menjadi hakim harus bisa mengatasi tantangan beban kerja yang berat serta godaan yang besar bisa datang dari mana saja," kata Artidjo Alkotsar pada seminar nasional, "Agenda dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif," di Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, dua dari tiga hakim yang bisa masuk neraka karena ketidaktahuannya serta karena menyalahgunakan wewenangnya.
Menurut dia, hanya hakim yang cerdas, bersih, serta memiliki integritas tinggi yang bisa masuk surga. Karena itu, dia mengimbau para hakim di seluruh tanah air agar berusaha menjadi hakim yang cerdas, bersih, dan memiliki integtitas tinggi, sehingga bisa masuk surga. "Saya sendiri selalu berusaha sekuat tenaga untuk menghindari godaan yang sangat besar," katanya.
Dikatakanya, godaan itu bisa datang dari dari orang yang sangat berpengaruh sampai dengan orang yang sangat dekat yakni keluarga.
Untuk mengatasi godaan, katanya, ia selalu menjaga jarak dengan kolega apalagi dengan orang-orang yang sedang berperkara.
Mantan Ketua LBH Yogyakarta ini juga mengatakan, dirinya selalu berusaha bersikap proporsional dan korektif terhadap tugas dan jabatannya.
Menurut dia, sebagai hakim tugasnya mengadili dan memutuskan perkara sehingga harus selalu bersikap netral dan objektif. "Sebagai hakim kita harus lebih banyak diam, tidak boleh banyak berkomentar," kata Artidjo.
Sementara itu, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan bahwa tidak akan ada lagi hakim nakal terutama yang bersedia disuap dalam menangani suatu kasus.
"Mudah-mudahan tidak akan ada lagi hakim nakal. Upaya itu memang tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi butuh proses," katanya pada seminar Paradigma Baru Pengawasan Hakim Menuju Peradilan yang Akuntabel dan Transparan di Yogyakarta, Rabu.
Upaya itu, menurut dia, didukung dengan UU MA Nomor 3 Tahun 2009 yang mengatur ketentuan tentang majelis kehormatan hakim yang komposisinya terdiri atas unsur MA dan Komisi Yudisial (KY).
Ia mengatakan para hakim yang terbukti nakal telah diberi sanksi tegas untuk membuat jera. Selain sanksi tegas juga ada faktor lain yang membuat para hakim tidak nakal lagi, yakni peraturan perundang-undangan yang baik, pejabat dan pelaksana hukum yang baik, serta kesadaran hukum masyarakat yang tinggi. (Lerman S/B Soegiarto)
hanja PF jy : Kami memberidukungan kepada Bapak Busyoro Muqoddas sebagai Ketua KPK, Bliau mempuntai Untegritas dan Pengalaman yang sangat bagus, serta jejaring di tingkat daerah yang Potensi korupsinya lebih banyak di bandingkan Pusat.smoga Bliau terpilih mnjd ket.KPK
sahabuddin : semanjang KY adalah lembaga sampiran, maka ia tak akan pernah punya gigi yg tajam. Ia harus menjadi lembaga pengadil (mahkamah), bukan komisi !!!!
ketut sumed : Selain mempunyai integritas tinggi, kemampuan tehnis & pengalaman praktis jgn dikesampingkn sehingga putusn2nya tdk sj dipertgjwbkn kepada tuhan tp juga kepd masy secara hukum & obyektif !
Marizal Sik : Perlu Pengawasan Khusus dalam Proses Putusan Kasasi Perkara PHI PN Palembang No 47/G/2009/PHI/PLG.
antonius to : Kpd yg terhormat ketua komisi yudisial. Perkara perdata no.286/Pdt.G/2008/PN.Tng.sy sdh melaksanakan seluruh isi putusan tp sita sampai hari ini belum diangkat(hak sy blm dikembalikan) mohon keadilan dari Ketua KY terima kasih.
Heytman Jan : Apakah KY dapat melakukan telahaan terhadap sebuah putusan peradilan yang bersifat disparitas dan ketimpangan putusan peradilan antara suatu putusan dengan putusan yang lain menyangkut perkara dan object yang sama.
mahyuddin, : kami selaku pengusaha di kaltim menaruh harapan besar kepada Saudara DR. Kamri Ahmad. SH, MHum. supaya bisa lolos menjadi Hakim agung di KY, karena beliau punya kapasitan intelektual yg baik di bidang Hukum, serta punya kepribadian yg sederhana, untuk perubahan sistim hukum indonesia yg lebih baik lg kedepan. bravo KY
farhan_bcip : Saya mendukung Bapak DR Hasanuddin, untuk menjadi Komisioner Komisi Kudisial(KY) periode 2010-2015, karena beliau adalah orang yang bijaksana,tegas,kritis,peka thp situasi dan kondisi lingkungan organisasi serta dapat menjadi suri tauladan saya dalam memimpin organisasi
Riki : “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.
Dijelaskan, pemantauan persidangan ini untuk mengetahui persidangan berjalan baik atau tidak. Selain itu juga untuk menekan pelanggaran dari perilaku hakim. “Kami berusaha untuk mencegah perilaku hakim dari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya pengawasan ini penting dilakukan.
Riki : KY besok di PN PAndeglang? “Kami menerjunkan tiga orang untuk memantau persidangan Pak Dimyati. Kami akan memantau dari awal sampai akhir persidangan. Artinya dari dakwaan hingga vonis,” ujar Edi Harisusanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY.