Salah satu tugas KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim yaitu pemantauan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) a. UU No. 18/2011 Pemantauan perilaku hakim ini bertujuan untuk mencegah hakim agar tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga tercipta peradilan yang bersih dan berwibawa.  Oleh karena itu penyusunan modul pemantauan ini diharapkan mampu menjadi instrumen deseminasi atas gagasan-gagasan KY untuk menjaga harkat dan martabat Hakim.
 
28 Agu 2018 - 28 Agu 2028 | Kategori: Publikasi Lainnya | Diunduh 5076 kali | Unduh