Perspektif para pakar tentang etika dan budaya hukum dalam peradilan di Indonesia menjadi fokus buku Bunga Rampai terbitan Komisi Yudisial (KY) edisi kali ini. Pemikiran para penulis yang terpisah disatukan dalam satu kesatuan dalam buku Bunga Rampai bertema Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan.

Memang harus diakui, etika dan budaya hukum seolah masih menjadi slogan tanpa makna dalam peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan perubahan cara berpikir dalam memandang etika dan budaya hukum sebagai aspek penting dalam penegakan hukum. Selain itu, perlu pula didorong implementasi etika dan budaya hukum oleh para aparat penegak hukum agar dalam menjalankan wewenang dan tugas dalam bekerja berada dalam koridor etika dan budaya hukum yang benar.

Di bagian Pendahuluan, Moh. Mahfud MD mengajak kita menegaskan kembali nilai-nilai dasar keindonesiaan. Gagasan dalam tulisan tersebut memfokuskan pada isu implementasi ideologi ke dalam nilai-nilai pluralisme dan nilai-nilai keadilan. Implementasi kedua nilai tersebut sangat penting disorot dalam perkembangan Indonesia sekarang ini berkenaan dengan munculnya isu-isu radikalisme, terorisme, intoleransi, politik SARA, kesenjangan sosial dan ekonomi, lemahnya penegakan hukum dan keadilan, dan sebagainya. 

Bunga Rampai ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama mengemukakan tentang Kompleksitas Etika dan Budaya Hukum. Di sini dijelaskan kaitan lebih lanjut antara perkembangan budaya hukum dan gagasan negara hukum di Indonesia. Bahwa perkembangan terakhir terbentuk pluralisme budaya hukum yang menyebabkan gagasan negara hukum dimaknai dalam kontestasi gagasan yang plural dan dinamis. Selain itu, dijelaskan pula Dampak Pergeseran Etika dalam Kehidupan Berbangsa. Jika dipetakan dengan bantuan teori formasi sosial dari Mueller, dampak pergeseran etika dapat menyentuh ke domain yang paling konsisten, yaitu sistem budaya. Di dalam sistem budaya ini terdapat agama, ilmu, dan seni.

Dengan demikian, pergeseran etika berpotensi untuk bertahan lama dalam format pemeliharaan pola-pola (latency). Dibahas pula dalam bab ini soal Ekstremisme Bermuara Kekerasan dan Pengabaian Etika. Yang terakhir, Kode Etik bagi Pejabat Publik: Antara Idealisme dan Pragmatisme.

Bab kedua mencoba menelusuri Etika dan Budaya Hukum dalam Sistem Peradilan. Di dalamnya memuat soal Urgensi Etika dalam Peradilan, bahwa perbuatan hukum hakim harus selalu dilandasi etika karena harus mempertanggungjawabkan atas semua gagasan dan tindakannya tersebut baik terhadap dirinya, masyarakat dan Tuhan. Judul tulisan lainnya yang termuat dalam bab ini di antaranya: Penguatan Aspek Etika dan Budaya Hukum dalam Proses Seleksi Hakim Agung, Budaya Hukum dan Kekerasan di Peradilan, dan Internalisasi Etika dalam Memperkuat Budaya Hukum.

Adapun bab ketiga lebih banyak menyoroti bagaimana Problematika Manajemen Hakim dan Peradilan, yang di antaranya membahas tentang Akuntabilitas Peradilan di Indonesia, Efektivitas Pengawasan Komisi Yudisial: Antara Teknis Yudisial dan Pelanggaran Perilaku, dan Mengembangkan Shared Responsibility Demi Tegaknya Judicial Accountability

31 Jul 2017 - 04 Feb 2027 | Kategori: Bunga Rampai | Diunduh 23272 kali | Unduh