Nomor: 58/Siaran Pers/AL/LI.04.01/12/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 31 Desember 2018
 
KY Hasilkan Dua Hakim Agung dan Dua Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung di 2018
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Untuk pertama kalinya Komisi Yudisial (KY) menghasilkan dua hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA). DPR menyetujui Sugeng Santoso P.N. dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Junaedi dari unsur Serikat Pekerja/Buruh untuk menjadi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA pada Selasa (27/3).
 
Pelaksanaan seleksi hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA tersebut merupakan rangkaian seleksi yang dimulai Agustus  2017 untuk mengisi kekosongan 8 orang hakim ad hoc yang terdiri dari 4 orang hakim ad hoc dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan 4 orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
 
KY menetapkan 63 calon  dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 75 orang pendaftar. Di seleksi kualitas, KY meloloskan 27 orang calon hakim ad hoc. Sementara di seleksi kesehatan dan kepribadian, KY meloloskan 14 orang calon. Di seleksi wawancara, KY meloloskan 4 dari 14 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun, DPR hanya menyetujui dua dari empat orang yang dicalonkan (lihat infografik 1).
 
Di tahun 2018 pula, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) menyetujui dua calon hakim agung (CHA) yang diajukan KY untuk diangkat menjadi hakim agung. Keduanya adalah Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata. Dengan demikian, KY telah berhasil menghasilkan 58 orang hakim agung sejak seleksi pertama kali digelar di tahun 2006 (lihat infografik 2).
 
Seleksi tersebut merupakan pelaksanaan Seleksi CHA 2017 Periode II untuk mengisi 8 calon hakim agung yang terdiri dari 3 hakim agung Kamar Perdata, 1 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Militer dan 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara yang memiliki keahlian hukum perpajakan.
 
Seleksi terdiri dari empat tahap, yaitu seleksi administrasi; seleksi kualitas; seleksi kesehatan dan kepribadian; dan wawancara. KY menetapkan 74 CHA dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 84 orang pendaftar.
 
Di seleksi kualitas, KY meloloskan 23 dari 69  orang CHA yang mengikuti seleksi. Sementara di seleksi kesehatan dan kepribadian, KY meloloskan 8 dari 23 orang CHA. Di seleksi wawancara, KY meloloskan 2 dari 8 orang CHA yang diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan (lihat infografik 3).
 
Agustus 2018, KY kembali membuka penerimaan usulan CHA sebanyak 8 orang, yaitu 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. 
 
KY menetapkan 82 CHA dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 87 orang pendaftar secara online melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Di seleksi kualitas, KY meloloskan 25 dari 81 orang CHA yang mengikuti seleksi. Sementara di seleksi kesehatan dan kepribadian, KY meloloskan 12 dari 25 orang CHA. Selanjutnya, 12 CHA itu berhak mengikuti wawancara terbuka pada 3, 4, dan 7 Januari 2019 di Kantor KY, Jakarta (lihat infografik 4).
 
 
 
Ketua Komisi Yudisial
Jaja Ahmad Jayus
 
Untuk informasi lebih lanjut:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat 
(021) 3906189
humas@komisiyudisial.go.id
www.komisiyudisial.go.id 
 
Tanggal Posting: 31 Des 2018 | Unduh